HOME  ⁄  Nasional

Yusril: Putusan MK Pertegas Hanya Presiden atau Wapres yang Bisa Adukan Penghinaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusril: Putusan MK Pertegas Hanya Presiden atau Wapres yang Bisa Adukan Penghinaan
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa 23/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

Yusril mengatakan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya mempertegas ketentuan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam penerapannya.

"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

MK Pertegas Delik Aduan

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) KUHP memuat rumusan "pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden" yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran bahwa pengaduan juga dapat dilakukan pihak lain.

Menurut Yusril, apabila Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP dibaca secara sistematis dengan memperhatikan penjelasan masing-masing pasal, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya sudah dapat dipahami hanya presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden," kata Yusril menegaskan.

Karena Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan tanpa pengaduan dari presiden atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.

Yusril menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan apabila pada kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai lamanya pidana penjara bagi pelaku.

Pemerintah Hormati Putusan MK

Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah menghormati serta akan melaksanakannya sebagaimana mestinya.

Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan tindak pidana penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Yusril menjelaskan permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 ditolak MK, sedangkan bagian permohonan yang dikabulkan berkaitan dengan Pasal 220 mengenai sifat tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.

"MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya," ujar Yusril.

Menurut Yusril, konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama karena secara tegas menempatkan tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.

Yusril juga menekankan bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi, sementara Pasal 218 dan Pasal 219 mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

Dengan demikian, penindakan atas dugaan pelanggaran kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang secara hukum memiliki hak untuk mengadukannya.

Penulis :
Arian Mesa