HOME  ⁄  Nasional

Menkum Mendukung Putusan MK, Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkum Mendukung Putusan MK, Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditemui usai menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Devi Nindy.)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Supratman menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi memperjelas pihak yang memiliki kewenangan mengajukan pengaduan.

"Undang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman seusai menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengungkapkan, "sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya."

Menkum Nilai Putusan MK Beri Kepastian Hukum

Supratman menilai penegasan dari MK penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

"Malah bagus, kita dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," ujar dia.

Menurut Supratman, putusan tersebut membuat mekanisme pengaduan menjadi lebih jelas sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berhak melapor.

"Karena saya clear kok keputusan MK-nya," kata dia.

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi KUHP

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan menegaskan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

MK menilai ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan personal Presiden dan Wakil Presiden sekaligus kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan Pasal 218 ayat (2) KUHP menjadi jaminan agar perlindungan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan serta tetap menjaga kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.

MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Penulis :
Aditya Yohan