
Pantau - Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BH dan LW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
"Tim penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni BH dan LW dari pihak swasta," ungkap Anang.
Penyidik Telusuri Aset dan Kumpulkan Alat Bukti
Pemeriksaan BH dan LW menambah daftar saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik setelah sehari sebelumnya empat saksi juga menjalani pemeriksaan.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat saksi berinisial ERH, TYT, MJ, serta pihak yang berasal dari PT SU.
Menurut Kejaksaan Agung, rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan para saksi juga ditujukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara TPPU tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jadi Tersangka
Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Selain emas, Kejaksaan Agung menerima barang bukti berupa uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Tangani Sejumlah Perkara Limpahan Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Surat perintah penyidikan pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Surat perintah penyidikan berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.
Surat perintah penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
- Penulis :
- Leon Weldrick



