HOME  ⁄  Nasional

Parkir Liar di Jakarta Berpotensi Membuat DKI Kehilangan PAD Rp5,4 Miliar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Parkir Liar di Jakarta Berpotensi Membuat DKI Kehilangan PAD Rp5,4 Miliar
Foto: Ilustrasi - Petugas menertibkan mobil yang parkir sembarangan di pedestrian Jalan Gunawarman, Kebavoran Baru, Jakarta Rabu (22/4/2026).

Pantau - Keberadaan parkir liar di badan jalan Jakarta berpotensi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp5,4 miliar dalam kurun enam tahun, menurut pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan.

Azas menilai potensi pendapatan tersebut dapat masuk ke kas daerah apabila lokasi parkir liar ditata, diawasi, dan dijadikan tempat parkir resmi sesuai ketentuan.

"Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta," kata Azas kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026.

Parkir 150 Motor Berpotensi Hasilkan Rp900 Juta Setahun

Azas menyoroti parkir sepeda motor di Jalan Masjid Hidayatullah, belakang Gedung Sampoerna di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Menurut dia, sebagian ruas jalan di lokasi tersebut ditutup menggunakan portal dan kemudian dimanfaatkan sebagai area parkir yang mampu menampung sekitar 150 sepeda motor.

Dengan asumsi tersedia 150 satuan ruang parkir (SRP), tarif Rp2.000 per jam, dan waktu aktif selama 10 jam sehari, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp3 juta per hari.

Apabila parkir beroperasi selama 25 hari setiap bulan, potensi penerimaan mencapai Rp75 juta per bulan atau Rp900 juta dalam setahun.

Dalam kurun enam tahun, potensi penerimaan dari pengelolaan parkir tersebut diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.

"Potensi penerimaan tersebut semestinya dapat masuk ke kas daerah melalui pengelolaan parkir resmi di badan jalan," katanya.

Pemprov DKI Diminta Perkuat Penertiban

Azas meminta Pemprov DKI Jakarta menertibkan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi parkir liar dan mengubah lokasi yang memungkinkan menjadi tempat parkir resmi sesuai ketentuan.

Menurut dia, penataan tersebut tidak hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga membuat pengelolaan parkir lebih tertib serta mencegah penggunaan badan jalan yang tidak semestinya.

Parkir liar di badan jalan juga masih ditemukan di sejumlah kawasan Jakarta, termasuk sekitar jalur bawah atau underpass Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Azas mendorong Pemprov DKI memperkuat pengawasan dan penataan parkir agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus mendukung tata kelola transportasi perkotaan.

Penulis :
Gerry Eka