HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR Dukung LKPP Menjadi Badan untuk Perkuat Efisiensi Belanja Negara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi XI DPR Dukung LKPP Menjadi Badan untuk Perkuat Efisiensi Belanja Negara
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi badan sebagai langkah memperkuat efisiensi belanja negara.

Misbakhun menilai perubahan status tersebut menunjukkan perhatian serius Presiden terhadap upaya penghematan belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan untuk mengubah LKPP dari lembaga menjadi badan. Tentunya ini adalah sebuah concern yang sangat serius dari Bapak Presiden untuk melakukan upaya penghematan dari sisi belanja pemerintah, belanja di APBN,” ujar Misbakhun usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pengadaan Terkonsolidasi Diharapkan Tekan Biaya

Misbakhun menjelaskan penguatan kelembagaan LKPP diharapkan meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, efisiensi pengadaan tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga keseragaman spesifikasi dan harga hingga ketepatan distribusi barang ke lokasi tujuan.

“Efisiensi belanja dalam artian jangan sampai dari sisi harga, kemudian dari sisi delivery, dan dari sisi spesifikasi. Spesifikasinya sama, harganya berbeda. Delivery-nya bisa sampai ke tempat tujuan dengan harga yang lebih rendah apabila pengadaan terkonsolidasi,” jelas Misbakhun.

Ia menilai konsolidasi pengadaan barang dan jasa melalui satu badan dapat membuat belanja pemerintah lebih efektif sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengelolaan APBN.

Komisi XI Siap Dukung Penguatan LKPP

Sebagai mitra kerja LKPP, Komisi XI DPR RI menyatakan siap memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan tersebut sesuai mekanisme yang nantinya ditempuh pemerintah.

Misbakhun mengatakan perubahan kelembagaan dapat dilakukan melalui undang-undang maupun proses lain yang berada dalam kewenangan eksekutif.

“Tentunya nanti kelembagaannya melalui undang-undang atau melalui proses yang menurut kewenangan eksekutif dianggap memadai, kita akan memberikan dukungan sepenuhnya. Kebetulan LKPP adalah mitra kerja Komisi XI,” pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka