HOME  ⁄  Nasional

254 Narapidana di Jawa Tengah Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi HUT Ke-81 RI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

254 Narapidana di Jawa Tengah Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi HUT Ke-81 RI
Foto: Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso saat penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI di Semarang, Minggu 17/8/2025 (sumber: Ditjen Pemasyarakatan Jateng)

Pantau - Sebanyak 254 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, secara keseluruhan terdapat 9.516 narapidana di Jawa Tengah yang memperoleh remisi.

"Sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II," ungkap Mardi.

254 Narapidana Langsung Bebas

Mardi menjelaskan, sebanyak 9.262 narapidana penerima Remisi Umum I mendapatkan pengurangan masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 254 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II dapat langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dengan demikian, 254 narapidana di Jawa Tengah langsung bebas bertepatan dengan pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Selain narapidana dewasa, sebanyak 35 Anak Binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan tersebut.

Berdasarkan lokasi pemasyarakatan, Lapas Kelas I Semarang menjadi tempat dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak di Jawa Tengah, yakni mencapai 1.005 orang.

Dari 1.005 narapidana penerima remisi di Lapas Kelas I Semarang tersebut, sebanyak 17 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Remisi Jadi Bagian Proses Pembinaan

Mardi menjelaskan, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan terhadap warga binaan.

Remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan menunjukkan perubahan positif sekaligus meningkatkan kedisiplinan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Warga binaan juga diharapkan terus menjaga perilaku dan menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti proses pembinaan.

Mereka didorong mengikuti berbagai program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Menurut Mardi, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu unsur penting dalam proses perubahan warga binaan.

Melalui pembinaan dan pemberian remisi, warga binaan diharapkan memiliki motivasi lebih besar untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan proses reintegrasi ke masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya