HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan Tuntas 12 Hari

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan Tuntas 12 Hari
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan pejabat lainnya dalam Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Jakarta, Senin 17/8/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan, memberikan kepastian waktu, meningkatkan transparansi, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat bertepatan dengan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan publik pertanahan yang modern, memiliki kepastian, transparan, serta memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan proses pelayanan yang mereka ajukan.

"Pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta ada transparansi, bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana prosesnya. Karena itu, ini kita butuh transformasi pelayanan," kata Nusron Wahid.

Tiga transformasi yang diluncurkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem kerja Organisasi Berbasis Wilayah.

Ketiga transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih prima, transparan, memiliki kepastian waktu, dan lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Momentum HUT Ke-81 RI sekaligus menjadi penanda dimulainya penerapan berbagai transformasi pelayanan yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam mengurus persoalan pertanahan.

Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 466 Kantor Pertanahan

Transformasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Mulai 17 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal diterapkan di 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui sistem tersebut, pemohon dapat menentukan sendiri atau mengetahui kapan bidang tanah miliknya dapat diukur.

Masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai jadwal pengukuran bidang tanah.

Setelah pengukuran selesai, data hasil pengukuran akan diproses dengan target penyelesaian selama lima hari hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT).

Dengan masa tunggu maksimal tujuh hari ditambah proses penyelesaian PBT selama lima hari, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai maksimal dalam 12 hari.

Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu, transparansi, serta membuat proses pelayanan pertanahan lebih mudah diprediksi oleh masyarakat.

Peralihan Hak Terintegrasi Ditargetkan Maksimal 10 Hari

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau pelayanan balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Pada tahap awal, Peralihan Hak Terintegrasi diterapkan sebagai proyek percontohan di 17 Kantor Pertanahan.

Layanan tersebut terdiri atas tiga tahapan utama yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif.

Melalui mekanisme fiktif positif, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi BPHTB dalam waktu tiga hari, permohonan tersebut akan dianggap telah disetujui.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan waktu penyelesaian selama dua hari.

Tahap ketiga adalah pemrosesan berkas permohonan masyarakat di Kantor Pertanahan dengan batas waktu paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

Sebanyak 17 Kantah yang menjadi lokasi percontohan adalah Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas dengan tambahan 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026.

Peralihan Hak Terintegrasi juga menerapkan prinsip first in, first out sehingga permohonan yang masuk terlebih dahulu akan dilayani terlebih dahulu.

Organisasi Berbasis Wilayah Diterapkan di 10 Kantah

Transformasi ketiga adalah Organisasi Berbasis Wilayah melalui penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru yang pada tahap awal diterapkan di 10 Kantor Pertanahan.

Perubahan utama dalam SOTK tersebut adalah penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) di daerah dengan menggunakan pendekatan berbasis kewilayahan.

Dalam sistem baru, Kasi tidak lagi menangani pekerjaan berdasarkan bidang atau urusan yang bersifat tematik, tetapi bertanggung jawab terhadap wilayah tertentu berdasarkan kecamatan atau kelurahan.

Pendekatan berbasis wilayah diterapkan agar pelayanan pertanahan menjadi lebih dekat sekaligus lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Penataan organisasi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengubah struktur internal ATR/BPN, tetapi juga memastikan pelayanan pertanahan mampu merespons persoalan dan kebutuhan masyarakat secara lebih tepat berdasarkan karakteristik setiap wilayah.

Sebanyak 10 Kantah yang menjadi lokasi penerapan SOTK baru adalah Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Secara keseluruhan, tiga transformasi tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan, memberikan kepastian waktu, meningkatkan transparansi, serta mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Nusron menyebut transformasi pelayanan tersebut sebagai hadiah dalam momentum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Transformasi layanan ini sebagai kado kemerdekaan, yang diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkapnya.

Penulis :
Shila Glorya