
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan pada 2026.
Target tersebut disampaikan Supratman setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya berkoordinasi dengan DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh.
Supratman menyampaikan perkembangan pembahasan regulasi tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Presiden Perintahkan Koordinasi dengan DPR
Sebelum menyampaikan perkembangan tersebut, Supratman telah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pertemuan itu dilakukan untuk berkonsultasi mengenai pembahasan aturan Otonomi Khusus Aceh, terutama karena ketentuan Dana Otonomi Khusus Aceh yang berlaku saat ini akan berakhir pada 2027.
"Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR," ungkap Supratman.
Mengenai target penyelesaian pembahasan tersebut, Supratman mengatakan, "Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini."
Regulasi yang sedang dibahas DPR RI itu merupakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Keberlanjutan Dana Otsus Aceh Jadi Pembahasan
Salah satu isu penting dalam revisi UU Pemerintahan Aceh adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh setelah 2027.
Berdasarkan Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otonomi Khusus Aceh diberikan selama 20 tahun.
Dengan ketentuan tersebut, masa pemberian Dana Otonomi Khusus Aceh dijadwalkan berakhir pada 2027 sehingga keberlanjutannya menjadi salah satu materi penting dalam revisi undang-undang.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyepakati perpanjangan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Aceh dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain Dana Otonomi Khusus, revisi UU Pemerintahan Aceh membahas sejumlah pengaturan mengenai kekhususan Aceh serta kewenangan Pemerintahan Aceh.
Pemerintah Ajak Masyarakat Aceh Jaga Persatuan
Dalam kesempatan yang sama, Supratman mengajak seluruh masyarakat Aceh tetap menjaga persatuan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul setelah terjadi kericuhan dalam rangkaian kegiatan zikir dan doa bersama untuk memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kericuhan kemudian terjadi ketika aparat melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut.
Di tengah situasi itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh berlangsung dengan aman.
Fadhlullah juga mengajak masyarakat Aceh terus menjaga kedamaian dan ketenangan serta bekerja bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Aceh di mana pun berada, mari kita jaga kedamaian, ketenangan, dan yang paling utama sesama kita rakyat Aceh mari bahu membahu mewujudkan Aceh yang sejahtera dan makmur," ungkap Fadhlullah.
- Penulis :
- Leon Weldrick



