
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah serta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Selasa (18/8/2026) merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban menjalankan kebijakan yang telah diarahkan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.
Pramono mengaku tidak ingin mencari tahu lebih jauh mengenai latar belakang penerapan kebijakan tersebut dan memilih menjalankan arahan yang telah diberikan.
"Saya yang penting apa yang menjadi arahan, kita jalankan. Saya tidak mau memikirkan (ke arah) itu," ujar Pramono.
Dinas Pendidikan DKI Berikan Opsi PJJ
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memberikan opsi kepada sekolah negeri dan swasta di Jakarta untuk melaksanakan PJJ pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta.
Kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan PJJ dengan tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila muncul kendala selama PJJ.
Sekolah Diminta Berkoordinasi dan Berkomunikasi dengan Orang Tua
Satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan selama penerapan kebijakan tersebut.
"Dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan. Lalu, melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran," demikian isi surat edaran tersebut.
Ketentuan tersebut menempatkan koordinasi dan komunikasi dengan orang tua atau wali murid sebagai bagian dari pelaksanaan PJJ di sekolah Jakarta pada Selasa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



