
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026) dan tetap bertugas di lapangan.
"Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.
Menurut Pramono, keberadaan ASN di lapangan diperlukan agar masyarakat dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.
"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.
WFH ASN DKI Dibatasi Maksimal 50 Persen
Pramono menjelaskan kebijakan WFH merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
Ketentuan tersebut antara lain dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026.
Surat edaran itu mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta.
Fleksibilitas lokasi kerja bagi ASN juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
ASN yang memenuhi ketentuan dapat melaksanakan WFH dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili pada Selasa (18/8/2026).
Jumlah ASN yang dapat menjalani WFH dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, bagian, atau unit kerja.
Persetujuan WFH diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi ASN.
Pelayanan Langsung Tetap Berjalan
ASN yang menjalani WFH diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali.
Presensi dilakukan pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB serta diverifikasi oleh pejabat yang menjadi atasan langsung.
Ketentuan kerja fleksibel dikecualikan bagi unit kerja atau ASN yang memberikan dukungan operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.
"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," tulis surat edaran tersebut.
Dengan pengecualian tersebut, ASN yang menangani pelayanan publik secara langsung tetap diwajibkan berada di lapangan meskipun sebagian pegawai lainnya dapat menjalankan WFH sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



