
Pantau - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor mengevaluasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp5 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena belum terserap meski daerah tersebut telah berstatus tanggap darurat.
"Karena dana yang ada sekitar Rp5 miliar belum terserap," kata Halikinnor di Sampit, Rabu (19/8/2026).
Evaluasi dilakukan untuk memastikan anggaran penanganan karhutla dan kekeringan dapat digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 28 hari sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Bupati Kotim Kumpulkan OPD Evaluasi Anggaran
Halikinnor mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan APBD 2026 untuk mengevaluasi penggunaan anggaran serta berkoordinasi terkait penanganan karhutla.
Evaluasi juga berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan 2026 karena pemerintah daerah akan mempertimbangkan kondisi dana BTT yang masih tersedia sebelum menambah anggaran.
"Kalau memang mencukupi sampai September-Oktober, itu mungkin tidak kita tambah. Sebaliknya kalau memang kondisi darurat, ya kita tambah," ujarnya.
Pemkab Kotim juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan penanganan kebakaran dan kekeringan.
"Di samping itu kita juga minta bantuan BNPB pusat, termasuk peralatan dan segala macam," katanya.
BPBD Diminta Percepat Pencairan Dana BTT
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Multazam mengakui belum optimalnya pencairan dana BTT menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan operasional penanganan karhutla di lapangan.
Menurut Multazam, bupati telah menginstruksikan percepatan pencairan dan penggunaan dana tersebut agar BPBD dapat memenuhi kewajiban kepada penyedia serta menjaga operasional satuan tugas tetap berjalan.
"Bupati tadi sudah perintahkan untuk disegerakan agar kami bisa membayar dengan menggunakan cashless atau nontunai," ujarnya.
BPBD juga memilah kebutuhan pembiayaan agar seluruh kegiatan penanganan karhutla tidak bergantung pada dana BTT.
Perbaikan ringan kendaraan operasional, misalnya, masih ditangani BPBD menggunakan anggaran operasional rutin.
- Penulis :
- Aditya Yohan



