
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di dua rumah kos di Jakarta Selatan serta menangkap dua tersangka berinisial Q (23) dan A (24).
Polisi menyita total 487,38 gram tembakau sintetis beserta bahan baku dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan praktik tersebut dijalankan secara mandiri dari rumah kos dan menyasar konsumen berusia muda melalui media sosial.
"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polisi Tangkap Dua Tersangka di Jagakarsa dan Pasar Minggu
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi melakukan pengungkapan pertama pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa, dengan menangkap Q dan menyita 101,28 gram tembakau sintetis.
Petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, dan satu telepon seluler dari lokasi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem "tempel" di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," ujar Indah.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap A dan menemukan tembakau sintetis dengan berat total 386,1 gram di lokasi tersebut.
Polisi Sita Bahan Baku dan Dalami Jaringan
Selain tembakau sintetis siap edar, polisi menyita 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat peracik, dan telepon seluler.
"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," ungkap Indah.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan sindikat yang diduga berada di atas kedua tersangka.
- Penulis :
- Aditya Yohan



