
Pantau - Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,041 miliar dari Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga hendak dikirim ke Malaysia.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi intelijen dan penindakan maritim TNI AL.
"Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia," kata Denih di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu (19/8/2026).
Penindakan Bermula dari Informasi Intelijen
Rangkaian penindakan bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Petugas di lokasi mengamankan satu truk bermuatan sekitar delapan ton pasir timah serta tiga orang yang diduga akan memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat.
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Senin (3/8/2026) dengan penggerebekan sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, dan petugas menemukan timbunan pasir timah ilegal seberat 50 ton.
Pada Selasa (4/8/2026), petugas menggeledah sebuah ruko di Desa Batu Penyu dan menemukan 10 ton pasir timah yang dikemas dalam 200 karung.
Petugas kembali melakukan pengembangan di Tanjungpandan pada Sabtu (8/8/2026) dan menyita 100 karung pasir timah seberat lima ton yang kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau.
"Kemudian pada Kamis (13/8), tim menyita tambahan kurang lebih 2,7 ton pasir timah atau 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan," ujar Denih.
Senjata Api hingga Alat Isap Sabu Turut Disita
Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung kemudian mengamankan sebuah kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin bernomor polisi BN 8014 QY pada Minggu (16/8/2026).
Kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut timah ilegal keluar Pulau Bangka itu ditemukan dalam kondisi terbalik tanpa pengemudi.
Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, lima karung pasir timah siap kirim, satu alat isap sabu atau bong berisi sisa narkoba, serta satu parang dari kendaraan tersebut.
Denih mengatakan seluruh rangkaian penindakan menghasilkan akumulasi barang bukti pasir timah sebanyak 75,7 ton.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



