
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan pengiriman sekaligus memusnahkan 3,6 ton daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Muatan ilegal tersebut terdiri atas 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi yang berasal dari Jambi serta rencananya dikirim menuju Semarang, Jawa Tengah.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo menegaskan pencegahan di pintu masuk diperlukan untuk menghindari risiko terhadap sentra produksi dan masyarakat.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegasnya.
Informasi Warga Bongkar Pengiriman Daging Ilegal
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari.
Petugas kemudian memantau kendaraan yang turun dari kapal dan menemukan muatan daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Barantin kemudian memusnahkan muatan tersebut guna melindungi kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
Kepala Balai Karantina Banten Duma Sari mengatakan pengawasan dokumen juga diperlukan untuk memastikan ketertelusuran asal-usul dan status kesehatan produk.
"Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi," ujar Duma.
Daging Celeng Berisiko Membawa ASF
Duma menjelaskan daging satwa liar seperti babi hutan memiliki risiko tinggi menjadi pembawa penyakit African Swine Fever (ASF).
Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi penyebarannya dapat menimbulkan dampak serius dan kerugian ekonomi besar terhadap populasi peternakan babi domestik di Indonesia.
Sementara itu, kesehatan dan keamanan pangan dari 600 kilogram daging labi-labi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen karena tidak disertai dokumen resmi.
Barantin mengimbau pelaku usaha dan masyarakat menaati aturan dengan melaporkan serta melengkapi dokumen karantina setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sebelum diperdagangkan antarwilayah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



