HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Menggagalkan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Menggagalkan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan yang dibawa dua warga negara Tiongkok melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Dua penumpang berinisial ZC dan ZL itu ditindak pada Kamis (13/8/2026) ketika hendak terbang dari Jakarta menuju Hong Kong dengan jadwal keberangkatan pukul 23.50 WIB.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan merupakan hasil pengawasan dan analisis petugas terhadap pola pembawaan emas dari kasus sebelumnya.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” tegas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Emas Disembunyikan di Koper dan Ditempel pada Tubuh

Kasus tersebut bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya.

Hasil analisis mengarah kepada sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan sehingga Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas di area boarding gate.

Petugas kemudian memeriksa ZC dan menemukan tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan perkiraan nilai Rp22,2 miliar.

Emas tersebut disembunyikan dalam sebuah pouch yang ditempatkan di koper kabin.

Hasil pendalaman juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet sebelum barang tersebut dimasukkan ke koper kabin.

Sementara ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar.

ZL diduga menggunakan modus body strapping dengan menempelkan emas pada bagian tubuh agar tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Seluruh emas yang ditemukan pada kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Pelaku Nyaris Lolos, Ditindak Menit Terakhir

Penindakan terhadap kedua penumpang berlangsung pada pukul 23.36 dan 23.48 WIB atau hanya berselang dua hingga 14 menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” tegas Djaka.

ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani penyidikan dengan sangkaan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam rangkaian kasus tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.

Penindakan Emas di Soekarno-Hatta Bertambah

Penindakan 22,317 kilogram emas tersebut menambah rangkaian kasus ekspor emas ilegal yang digagalkan Bea Cukai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec sebelumnya menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar.

Bea Cukai menemukan beragam modus dalam rangkaian penindakan tersebut, mulai dari penyembunyian pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan.”

Bea Cukai menyatakan pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan