
Pantau - Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran 3.082.760 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, Selasa (11/8/2026).
Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut ditemukan tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,57 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,98 miliar.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur distribusi strategis antarpulau.
Petugas Menghentikan Truk saat Keluar dari Dermaga
Bea Cukai Banjarmasin sebelumnya menerima informasi pada Senin (10/8/2026) mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan tiba di Pelabuhan Trisakti pada Selasa.
Tim kemudian melakukan persiapan dan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target tersebut.
Saat kapal bersandar dan truk bergerak keluar dari area dermaga, petugas menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
Petugas menemukan 3.082.760 batang rokok SKM dari berbagai merek, di antaranya SABIT MELON, FAMOS, dan 54RYAKU, yang tidak dilekati pita cukai.
Total nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp4.577.898.600, sedangkan potensi penerimaan negara mencapai Rp2.982.924.817.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Jalur Logistik
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin Himba Siswoko mengatakan penindakan tersebut menegaskan komitmen pihaknya memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai pada jalur logistik strategis antarpulau.
Himba juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.
"Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan," pungkas Himba.
Seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal dan sarana pengangkut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin bersama sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan



