HOME  ⁄  Nasional

Menhub Tegaskan SPB Tak Terbit Sebelum Manifes Tervalidasi, Sistem Keselamatan Kapal Diperketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menhub Tegaskan SPB Tak Terbit Sebelum Manifes Tervalidasi, Sistem Keselamatan Kapal Diperketat
Foto: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI terkait evaluasi sejumlah kecelakaan transportasi laut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19/8/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila data manifes penumpang, kendaraan, dan muatan kapal belum melalui proses validasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem keselamatan pelayaran untuk memastikan data mengenai orang, kendaraan, dan muatan yang berada di kapal sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Ke depannya prinsipnya harus tegas, SPB tidak akan diterbitkan apabila data belum tervalidasi," kata Dudy.

Kemenhub Siapkan Sistem Data Tunggal Manifes Kapal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengarahkan pengelolaan manifes kapal menuju sistem data tunggal atau single data system.

Melalui sistem tersebut, setiap perubahan pada data manifes diharapkan dapat diperbarui sekaligus divalidasi secara waktu nyata.

Kemenhub juga akan membangun integrasi antara data manifes, sistem tiket, dan proses naik penumpang maupun kendaraan ke kapal.

Integrasi tersebut bertujuan memastikan jumlah penumpang, kendaraan, dan muatan yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di atas kapal.

Kemenhub akan memperkuat penggunaan tiket individual sekaligus meningkatkan akurasi data identitas penumpang.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap orang yang berada di atas kapal dapat tercatat dan ditelusuri secara jelas, terutama ketika terjadi keadaan darurat.

Selain membenahi sistem manifes, pemerintah akan memperkuat pengendalian terhadap kendaraan yang mengalami kelebihan muatan maupun dimensi.

Pengawasan terhadap stabilitas kapal juga akan diperkuat melalui perluasan pemanfaatan teknologi weigh-in-motion atau sistem timbangan kendaraan.

Hasil penimbangan kendaraan nantinya akan diintegrasikan dengan data manifes untuk memastikan berat dan distribusi muatan tidak melampaui batas stabilitas kapal.

Pengawasan terhadap barang atau muatan berbahaya juga akan diperketat melalui digitalisasi deklarasi barang berbahaya.

Pemerintah akan melakukan verifikasi dokumen sebelum barang berbahaya dinaikkan ke kapal serta meningkatkan kemampuan petugas dalam mengenali jenis muatan berbahaya.

Kemenhub selanjutnya akan meningkatkan pelaksanaan inspeksi secara acak sebelum keberangkatan kapal.

Inspeksi tersebut terutama akan memeriksa manifes, muatan, stabilitas kapal, alat keselamatan, kondisi kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional.

Berdasarkan paparan resmi Kemenhub, penguatan sistem keselamatan mencakup pencatatan manifes 100 persen penumpang dan kendaraan, penerapan manifes waktu nyata, tiket individual dan akurasi identitas, pengendalian kelebihan muatan dan dimensi, pengawasan barang berbahaya, serta peningkatan inspeksi.

"Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai persoalan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan," kata Dudy.

Menurut Dudy, aspek keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal diberangkatkan, selama proses pelayaran, hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan.

"Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan," kata Dudy.

Selisih Data Manifes Terungkap dalam Insiden KMP Putri Yasmin

Penguatan sistem keselamatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah setelah empat insiden kapal dibahas dalam rapat bersama Komisi V DPR RI.

Empat kapal tersebut adalah KM Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.

Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyoroti persoalan akurasi manifes kapal.

Salah satu persoalan tersebut ditemukan dalam penanganan kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok Barat pada 12 Agustus 2026.

Pada awal penanganan insiden KMP Putri Yasmin, Basarnas menerima data manifes yang mencatat terdapat 131 orang di atas kapal.

Jumlah tersebut terdiri atas 114 penumpang dan 17 anak buah kapal (ABK).

Namun, dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi.

Dari 212 orang tersebut, sebanyak 211 orang ditemukan selamat dan satu orang meninggal dunia.

Basarnas kemudian menerima laporan dari masyarakat mengenai lima orang yang disebut belum ditemukan.

Setelah dilakukan verifikasi, satu dari lima orang tersebut diketahui dalam kondisi selamat dan ternyata bepergian menggunakan kapal lain.

Dengan demikian, masih terdapat laporan mengenai empat orang yang berada dalam pencarian.

Data dalam paparan Kemenhub juga mencatat sebanyak 212 orang terkait insiden KMP Putri Yasmin, terdiri atas 211 orang selamat dan satu orang meninggal dunia, sementara empat orang masih dalam pencarian berdasarkan laporan masyarakat.

Basarnas Soroti Akurasi Manifes dalam Operasi SAR

Persoalan perbedaan data manifes juga terjadi ketika Basarnas melaksanakan operasi SAR terhadap KM Mutiara Sentosa II.

Dalam penanganan insiden tersebut, Basarnas menerima beberapa angka berbeda mengenai jumlah orang yang sebenarnya berada di atas kapal.

"Bagi Basarnas, data manifes bukan sekadar data administratif. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah masih terdapat orang yang harus dicari, siapa yang sudah dievakuasi, dan apakah operasi pencarian masih perlu dilanjutkan," kata Syafii.

Dalam operasi KM Mutiara Sentosa II, sebanyak 238 orang dievakuasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 orang ditemukan selamat dan lima orang meninggal dunia.

Jumlah 238 orang tersebut juga tercantum dalam paparan resmi Kementerian Perhubungan.

Dengan penguatan validasi manifes, integrasi sistem tiket, pengawasan muatan, dan peningkatan inspeksi, pemerintah berupaya memastikan aspek keselamatan kapal telah terpenuhi sebelum SPB diterbitkan dan kapal diizinkan berlayar.

Penulis :
Shila Glorya