
Pantau - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang diduga memproduksi dan mengedarkan meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam operasi serentak yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai pemalsuan meterai dari proses produksi hingga peredarannya kepada masyarakat.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto.
16 Tersangka Punya Peran Terstruktur
Menurut kepolisian, 16 tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam menjalankan produksi hingga peredaran meterai palsu.
Tersangka berinisial B disebut berperan sebagai produsen, sedangkan RC bertindak sebagai distributor dan M sebagai kurir.
Dua tersangka berinisial TA dan RTP disebut berperan sebagai pendaur ulang meterai yang sebelumnya telah digunakan.
Sebanyak 11 tersangka lainnya bertindak sebagai penjual, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Polisi mengungkap sindikat tersebut menggunakan dua modus utama, yakni memproduksi meterai palsu baru dan merekondisi meterai bekas agar terlihat seperti baru.
Dalam modus rekondisi, para pelaku menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian yang terdapat pada meterai bekas.
Meterai hasil produksi maupun rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui sejumlah marketplace atau pasar daring.
Polisi Sita Jutaan Meterai Palsu dan Mesin Cetak
Penyidik menyita jutaan keping meterai palsu siap edar, bahan baku kertas, mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace yang diduga digunakan dalam kegiatan sindikat tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ungkap Dekananto.
Tiga gulungan bahan baku yang disita disebut dapat digunakan untuk mencetak hingga 33,3 juta keping meterai.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sindikat tersebut tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu.
Penjualan jutaan meterai palsu itu menghasilkan omzet atau perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 382 dan Pasal 383 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain menangani perkara pemalsuan dan peredaran meterai, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui gerai resmi, termasuk Kantor Pos.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran meterai dengan harga jauh lebih murah melalui platform daring karena berpotensi merupakan meterai palsu.
- Penulis :
- Shila Glorya



