HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Memastikan Ekosistem Halal Siap Hadapi Penerapan Wajib Halal Oktober 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Memastikan Ekosistem Halal Siap Hadapi Penerapan Wajib Halal Oktober 2026
Foto: (Sumber :Plh. Kepala Kantor Kemenag Sumba Timur beserta jajaran menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kabupaten Sumba Timur, NTT. (ANTARA/HO-Kemenag Sumba Timur))

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kesiapan seluruh ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penegakan ketentuan JPH akan dilakukan secara konsisten seiring semakin luasnya cakupan produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.

"Seiring semakin dekat dan luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH menegaskan bahwa penegakan ketentuan JPH akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

BPJPH menilai penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi penting, termasuk dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi salah satu pilar layanan sertifikasi halal.

"Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 selain sebagai amanat Undang-undang, juga merupakan komitmen bersama. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara seluruh stakeholder terkait, termasuk LPH, tentu berperan sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen dan ekosistem halal kita benar-benar siap," jelasnya.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen.

Pemerintah juga menerapkan regulasi JPH secara proporsional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sejumlah langkah strategis disiapkan pemerintah agar penerapan Wajib Halal dapat berjalan efektif ketika mulai diberlakukan.

"Langkah tersebut mencakup koordinasi lintas kementerian/lembaga, penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal, penguatan pembinaan dan pengawasan JPH di lapangan, penguatan SDM layanan, peningkatan kapasitas kelembagaan LP3H dan LPH dan sebagainya," ujarnya.

Aqil mengatakan perluasan jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026 akan meningkatkan kebutuhan terhadap kapasitas pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH.

LPH memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikasi halal.

"Karena itu, penguatan kapasitas dan sinergi dengan LPH menjadi bagian penting dalam memastikan layanan sertifikasi halal supaya memenuhi kebutuhan pelaku usaha di seluruh Indonesia," kata dia.

Penulis :
Ahmad Yusuf