HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Menggagalkan Peredaran 108,23 Gram Tembakau Sintetis dan Menangkap Dua Pemuda di Depok

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Metro Menggagalkan Peredaran 108,23 Gram Tembakau Sintetis dan Menangkap Dua Pemuda di Depok
Foto: (Sumber :Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 79 klip siap edar dengan berat bruto 108,23 gram di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 108,23 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 79 klip siap edar serta menangkap dua pemuda berinisial N (20) dan F (19) di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan kedua pemuda tersebut diduga berperan sebagai pengedar tembakau sintetis.

"Dalam mengedarkannya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga N berperan sebagai pihak yang menguasai tembakau sintetis tersebut.

"Sementara itu, F berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di titik-titik lokasi transaksi," ucapnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya di tempat kejadian perkara.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi," kata Indah.

Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan polisi memiliki berat bruto mencapai 108,23 gram.

Polisi selanjutnya membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf