
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong platform digital yang kontennya dapat diakses publik, termasuk media sosial dan layanan over-the-top (OTT), masuk dalam pengaturan Undang-Undang Penyiaran untuk memastikan fungsi edukasi dan perlindungan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Putra dalam Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mencontohkan Instagram, Facebook, dan YouTube sebagai platform yang dapat menjangkau masyarakat luas melalui internet sehingga menurutnya perlu mendapatkan pengaturan.
“Kalau dia (platform yang) bisa diakses oleh publik kayak akun Instagram seseorang, akun Facebook, Youtubenya dan lain sebagainya, itu menurut saya memang harus diatur,” ujar Putra.
Perkembangan Teknologi Ubah Lanskap Penyiaran
Putra menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap penyiaran karena media konvensional maupun media baru kini memanfaatkan berbagai saluran untuk menyampaikan konten kepada masyarakat.
Saluran penyampaian konten tidak lagi terbatas pada sistem penyiaran konvensional, tetapi juga mencakup layanan OTT dan berbagai platform media sosial.
Menurut Putra, perubahan tersebut membuat kewajiban mengedukasi dan melindungi masyarakat seharusnya tidak hanya dibebankan kepada televisi, radio, maupun lembaga penyiaran konvensional lainnya.
“Bukan kita mau menjadi tertutup, bukan. Tapi menjadi terbuka juga menurut saya kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada media lembaga penyiaran saja,” katanya.
Putra berpandangan semua pihak yang memperoleh kesempatan untuk menyiarkan atau menyebarkan konten secara publik melalui internet perlu memiliki kewajiban memberikan edukasi sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
Dengan demikian, tanggung jawab terhadap konten yang menjangkau publik menurutnya juga perlu berlaku bagi pihak yang menggunakan platform digital untuk menyebarkan konten kepada masyarakat luas.
Konten yang Masuk Ruang Publik Dinilai Perlu Diawasi
Putra juga menekankan penanganan konten digital yang dapat diakses masyarakat tidak cukup apabila hanya dilakukan melalui imbauan.
Ia menilai diperlukan pengawasan nyata terhadap konten yang telah masuk ke ruang publik karena konten tersebut menurutnya telah menjadi bagian dari siaran publik.
“Tidak hanya bisa mengimbau-imbau saja, tapi betul-betul harus diawasi karena ketika masuk ke publik itu menjadi siaran publik,” ujarnya.
Meski demikian, Putra menilai pengaturan penyiaran digital perlu membedakan layanan dengan akses terbatas atau berlangganan dan platform yang kontennya tersedia secara luas bagi masyarakat.
Menurutnya, tingkat keterbukaan akses terhadap konten menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah suatu layanan atau platform masuk dalam ruang lingkup pengaturan penyiaran digital.
Putra mendorong revisi UU Penyiaran mengakomodasi perkembangan teknologi dengan mengatur platform digital yang dapat diakses publik sekaligus memperluas kewajiban edukasi, perlindungan masyarakat, dan pengawasan terhadap konten yang telah masuk ke ruang publik.
- Penulis :
- Shila Glorya



