
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus mengatakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029 menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mendampingi serta memenuhi hak para korban terorisme.
RAN PE Fase Kedua memperkuat pendekatan yang berorientasi pada hak asasi manusia, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan.
"Negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak," kata Lodewijk dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta, Jumat.
Lodewijk menegaskan bahwa sesuai mandat konstitusi, pemulihan dan perlindungan terhadap korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Kerangka Hukum Perlindungan Korban Diperkuat
Menurut Lodewijk, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kemajuan dalam kerangka hukum Indonesia terkait penanganan terorisme dan perlindungan korban.
Kerangka hukum tersebut antara lain diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
"Artinya Bapak Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi (terorisme)," ujarnya.
Lodewijk menjelaskan bahwa setiap 21 Agustus, masyarakat internasional memperingati dan mengenang orang-orang yang meninggal maupun terluka akibat aksi terorisme.
Di Indonesia, peringatan tersebut dinilai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi pengingat moral bahwa negara harus hadir bagi para korban terorisme.
"Aksi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan bukan hanya kejahatan terhadap orang, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merobek rasa aman masyarakat," ujarnya.
Batas Pengajuan Hak Korban Diperpanjang
Dalam acara tersebut, Lodewijk mengapresiasi tindak lanjut perpanjangan batas waktu pengajuan hak bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Ia juga mengapresiasi dukungan terhadap optimalisasi kebutuhan hukum yang dapat memberikan keadilan restoratif bagi para penyintas terorisme.
Perpanjangan batas waktu pengajuan hak korban diakomodasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan hak korban terorisme masa lalu dari sebelumnya tiga tahun menjadi 10 tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku.
Hak korban yang dapat diajukan meliputi kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, serta rehabilitasi psikologis.
"Dokumen penetapan korban ini menjadi instrumen nyata untuk memastikan hak atas medis, rehabilitasi, psikososial hingga bantuan santunan dapat diterima oleh mereka yang berhak. Namun pekerjaan rumah kita belum selesai," katanya.
Pemerintah Tetapkan Tiga Fokus Utama
Lodewijk mengingatkan bahwa tantangan penanggulangan ekstremisme dan terorisme ke depan semakin kompleks akibat perubahan pola radikalisme.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital yang menyasar kelompok-kelompok rentan.
Pemerintah menetapkan tiga fokus utama dalam implementasi pemenuhan hak korban ke depan.
Fokus pertama adalah mengakselerasi layanan komprehensif dengan memastikan tidak ada korban terorisme, baik korban masa lalu maupun korban saat ini, yang tertinggal dalam memperoleh haknya.
Layanan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan medis, psikologis, dan ekonomis secara tepat serta berkeadilan.
Fokus kedua adalah memperkuat perspektif trauma melalui peningkatan kapasitas pendampingan terhadap penyintas.
Pemerintah juga ingin membangun ekosistem sosial yang lebih ramah terhadap penyintas untuk mencegah terjadinya retraumatisasi, baik di ruang publik maupun ruang digital.
"Ketiga, solidaritas kolektif menjadikan suara penyintas sebagai kekuatan moral utama untuk merawat persatuan nasional dan menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme berbasis kekerasan di bumi Indonesia," katanya.
Peringatan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 turut dirangkaikan dengan kegiatan kolaborasi dalam implementasi pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme.
- Penulis :
- Leon Weldrick



