HOME  ⁄  Nasional

Konsep Rumah Sakit Hijau Mendesak Diperluas untuk Tekan Limbah dan Emisi Karbon

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Konsep Rumah Sakit Hijau Mendesak Diperluas untuk Tekan Limbah dan Emisi Karbon
Foto: (Sumber :BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta menyelenggarakan kegiatan Employee Volunteering Go Green bersama Rumah Sakit Umum Dr. Oen Solo Baru Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026). (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan).)

Pantau - Penerapan konsep green hospital atau rumah sakit hijau dinilai semakin penting di Indonesia karena operasional fasilitas kesehatan membutuhkan energi dan air dalam jumlah besar sekaligus menghasilkan limbah medis dan nonmedis yang signifikan.

Pemerhati kebijakan publik Tulus Abadi menyoroti konsep tersebut setelah mengunjungi Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru di Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama tim BPJS Kesehatan pada awal Agustus 2026.

Rumah sakit tipe C yang berdiri sejak 1992 itu mengusung konsep Garden Hospital dengan sekitar separuh dari total lahan seluas 12 hektare digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Konsep tersebut memberikan lingkungan hijau, asri, dan sejuk yang dapat mendukung kondisi sosial dan psikologis pasien maupun keluarganya.

Rumah Sakit Hijau Tak Sekadar Memiliki Banyak Taman

Konsep garden hospital belum cukup untuk menjadikan sebuah fasilitas kesehatan berstatus green hospital karena rumah sakit hijau harus mengintegrasikan berbagai praktik berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam kegiatan operasionalnya.

Kriteria yang harus dipenuhi antara lain ketersediaan ruang terbuka hijau sekitar 15 hingga 70 persen, efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, penggunaan material ramah lingkungan, serta mitigasi perubahan iklim.

Efisiensi energi dapat dilakukan melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), lampu hemat energi LED, serta sistem pendingin ruangan yang lebih efisien.

Penghematan listrik menjadi salah satu aspek penting karena penggunaan listrik untuk pendingin ruangan, peralatan medis, dan pencahayaan disebut menyumbang sekitar 40 hingga 50 persen dari total emisi karbon yang dihasilkan rumah sakit.

Sejumlah fasilitas kesehatan yang tercatat telah meraih predikat rumah sakit hijau antara lain Mayapada Hospital Bandung, RSKD Duren Sawit Jakarta, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Persahabatan Jakarta, RS Dharmais Jakarta, RSUD Syamsudin S.H. Sukabumi, serta Mayapada Hospital Nusantara di IKN.

Limbah Rumah Sakit Menjadi Tantangan Serius

Pengelolaan limbah menjadi salah satu persyaratan krusial dalam penerapan rumah sakit hijau karena volume limbah medis rumah sakit di Indonesia berdasarkan data KLHK mencapai sedikitnya 245 ton per hari.

Data Kementerian Kesehatan juga mencatat limbah nonmedis padat mencapai 376 ribu ton per hari, sedangkan limbah cair mencapai 49 ribu ton per hari.

Persoalan tersebut semakin penting ditangani seiring bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan yang telah mencapai 3.270 unit rumah sakit di Indonesia.

Pengelolaan limbah rumah sakit secara regulatif mengacu pada PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2019.

Penerapan aturan tersebut membutuhkan konsistensi manajemen rumah sakit sekaligus pengawasan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Selain aspek bangunan dan lingkungan, penerapan green hospital juga membutuhkan komitmen manajemen untuk mengutamakan langkah promotif dan preventif bagi pasien, keluarga pasien, serta staf rumah sakit.

Penulis :
Aditya Yohan