
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap memperbarui Surat Edaran Menteri untuk mempertegas protokol pembelajaran darurat guna menjamin murid tetap memperoleh pembelajaran yang aman selama menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Pulau Kalimantan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pembaruan tersebut diperlukan untuk mempertegas protokol pembelajaran darurat akibat asap.
Langkah itu dipersiapkan setelah data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026 menunjukkan skala paparan karhutla yang cukup besar.
Lebih dari 571 Ribu Murid Jalani PJJ
Kemendikdasmen mencatat sebanyak 3.524 satuan pendidikan telah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan jumlah murid terdampak mencapai 571.338 orang.
Penerapan PJJ tersebut mencakup satuan pendidikan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
PJJ juga diterapkan di wilayah Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam menghadapi dampak karhutla terhadap kegiatan pendidikan, Kemendikdasmen mengedepankan tiga prinsip utama, yakni keselamatan warga sekolah, keberlanjutan hak belajar murid, serta perencanaan pemulihan pascabencana sejak awal.
Keselamatan seluruh warga sekolah ditempatkan sebagai prioritas utama selama kondisi bencana, sementara hak belajar murid dipastikan tidak berhenti meskipun pembelajaran normal terganggu karhutla dan kabut asap.
Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses pembelajaran bagi murid terdampak tetap berlangsung secara efektif, adaptif, dan efisien.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” ungkap Mu’ti.
Kepala Sekolah Kendalikan Pelaksanaan PJJ
Dalam pelaksanaan PJJ selama karhutla, Kemendikdasmen mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Kepala sekolah memegang kendali penuh terhadap pelaksanaan sekaligus pengawasan PJJ di satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik bertugas memberikan bantuan, melakukan pemantauan, serta menjalankan pembinaan terhadap satuan pendidikan.
Tugas tersebut diarahkan untuk mendukung langkah antisipasi dan penanggulangan dampak kabut asap sekaligus menjaga kelancaran pembelajaran.
Banjarbaru Terapkan PJJ Mulai 24 Agustus
Kota Banjarbaru menjadi salah satu daerah yang telah mengambil kebijakan khusus terhadap kegiatan pembelajaran akibat karhutla.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di kota tersebut diwajibkan memberlakukan PJJ pada 24 hingga 28 Agustus 2026.
Meski murid menjalani PJJ, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu kerja yang berlaku dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.
Jadwal PJJ tetap mengikuti jam normal pembelajaran dan dimulai pada pukul 07.30 WITA.
- Penulis :
- Arian Mesa



