
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (23/8/2026) untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling tersebut tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
SIM Keliling Tersedia di Jakarta Timur dan Barat
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Layanan tersebut hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal bagi pelanggaran tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
- Penulis :
- Gerry Eka



