
Pantau - Sejumlah orang tua menemukan identitas anak mereka telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan Indonesia (Dapodik) pada PAUD tertentu meski anak tersebut belum bersekolah.
Kasus itu mencuat setelah utas seorang orang tua yang memeriksa identitas anaknya di Dapodik viral di media sosial.
Temuan tersebut kemudian mendorong orang tua lain melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah anak yang belum bersekolah juga telah tercatat sebagai peserta didik PAUD.
Data Anak Diduga Digunakan Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Sekolah yang memasukkan identitas anak tersebut disebut dikelola orang-orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal anak.
Sejumlah warganet menyebut pengelola sekolah merupakan tetangga, pengurus rukun tetangga (RT), atau kader posyandu serta menduga data anak digunakan tanpa persetujuan orang tua.
Data peserta didik dalam Dapodik menjadi salah satu unsur penting bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, PAUD berhak menerima BOP PAUD dengan salah satu persyaratan berupa pengisian dan validasi data dalam Dapodik.
Besaran BOP PAUD mencapai Rp600.000 untuk setiap peserta didik per tahun.
Pengisian data Dapodik disebut dapat dilakukan menggunakan NIK anak, nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK orang tua tanpa memerlukan dokumen asli KK maupun akta kelahiran.
Kondisi tersebut membuka celah penyalahgunaan apabila pihak tertentu memiliki salinan KK yang memuat data yang dibutuhkan untuk mendaftarkan anak.
KPAI Catat Lebih dari 1.200 Laporan Pelanggaran Privasi Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 1.200 laporan pelanggaran privasi anak sepanjang 2025, termasuk penyalahgunaan identitas untuk kepentingan administrasi sekolah.
Kasus pendaftaran anak tanpa sepengetahuan orang tua juga dapat berkaitan dengan dugaan pemalsuan data dan penyalahgunaan data pribadi.
UNICEF Indonesia menyatakan pencurian identitas anak termasuk pelanggaran serius terhadap Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRC).
Pasal 16 konvensi tersebut menjamin hak anak atas privasi dan perlindungan data pribadi.
Kasus yang viral tersebut menyoroti pentingnya perlindungan identitas anak sekaligus pengamanan sistem administrasi pendidikan agar data pribadi tidak digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Penulis :
- Gerry Eka



