
Pantau - Komisi I DPR RI masih mengkaji pengaturan platform media digital Over-the-Top (OTT) dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran dengan menekankan regulasi tersebut tidak ditujukan untuk menghambat inovasi maupun perkembangan industri digital di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan rumusan mengenai OTT masih dalam tahap pembahasan sehingga bentuk pengaturan, termasuk mekanisme pengawasan konten dan iklan, belum dapat dipastikan.
“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami,” ujar Dave seusai Rapat Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” lanjutnya.
DPR Soroti Perubahan Cara Masyarakat Mengakses Konten
Dave mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi penyiaran.
Menurut dia, masyarakat kini tidak hanya memperoleh informasi melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga menggunakan berbagai platform digital untuk mengakses konten audiovisual.
“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual,” paparnya.
“Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital,” lanjut Dave.
“Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Dave menilai aturan penyiaran tidak dapat hanya berfokus pada pola penyiaran konvensional ketika penggunaan layanan digital, platform streaming, dan OTT terus berkembang.
“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat,” tutur Dave.
“Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital,” lanjutnya.
Pengaturan OTT Diarahkan untuk Tata Kelola yang Proporsional
Dave menegaskan pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran bukan bertujuan memperluas pembatasan terhadap platform digital.
"Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” tambahnya.
Komisi I DPR RI akan terus mengkaji substansi pengaturan OTT agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menyebut pembahasan OTT menjadi konsekuensi perkembangan teknologi yang telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi dan menikmati konten audiovisual.
Regulasi dalam RUU Penyiaran diharapkan dapat merespons perkembangan era digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



