HOME  ⁄  Nasional

Pigai Dorong Sertifikat HAM Jadi Syarat Wajib Promosi ASN, TNI, dan Polri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pigai Dorong Sertifikat HAM Jadi Syarat Wajib Promosi ASN, TNI, dan Polri
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 24/8/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengupayakan perubahan regulasi agar kepemilikan Sertifikat HAM menjadi salah satu persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan atau promosi aparatur sipil negara (ASN), serta perwira TNI dan Polri.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.

Menurut Pigai, pemahaman mengenai prinsip-prinsip HAM yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan maupun aparat keamanan.

Sertifikat HAM Jadi Syarat Promosi ASN

Pigai menginginkan pejabat ASN yang hendak mendapatkan promosi ke jenjang lebih tinggi wajib memiliki Sertifikat HAM.

"Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM," ungkap Pigai.

Persyaratan tersebut diupayakan memiliki landasan hukum khusus melalui perubahan Undang-Undang ASN agar dapat diterapkan dalam sistem pengembangan karier aparatur pemerintah.

Selain ASN, Kementerian HAM juga akan mengarahkan penerapan Sertifikat HAM untuk berbagai jenjang kepemimpinan di lingkungan TNI dan Polri.

Kementerian HAM akan mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI untuk mengatur penggunaan Sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.

"Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, atau dandim, kami kasih sertifikat. Dari dandim mau naik jadi pangdam, pangdam jadi Panglima TNI atau kapolri, sertifikat," kata Pigai.

Dengan skema tersebut, sertifikasi HAM akan digunakan dalam berbagai jenjang kepemimpinan, mulai dari danramil, kapolsek, kapolres, dandim, pangdam, hingga Panglima TNI dan Kapolri.

Pemerintah Siapkan Landasan Hukum

Pigai menilai kewajiban memiliki Sertifikat HAM harus didukung dasar hukum yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif dalam sistem kepegawaian, mutasi, dan pengembangan jenjang karier.

Landasan hukum mengenai kewenangan tersebut sedang dipersiapkan melalui Undang-Undang HAM yang saat ini berproses di DPR RI.

"Selain itu, peraturan presiden yang menjadi bagian dari landasan kebijakan tersebut saat ini berada di Sekretariat Negara," ungkap Pigai.

Dengan demikian, pemerintah juga sedang mempersiapkan peraturan presiden sebagai bagian dari landasan kebijakan sertifikasi HAM.

Pigai meyakini integrasi sertifikasi HAM dalam sistem promosi dan mutasi dapat meningkatkan pemahaman aparatur negara mengenai prinsip-prinsip HAM sekaligus menjadi instrumen pencegahan pelanggaran.

"Kalau semua peraturan-peraturan ini dikeluarkan, maka saya yakin saya akan bikin prestasi yang lebih baik, yaitu kita akan meminimalisir kejahatan atau pelanggaran HAM di seluruh Republik Indonesia," kata Pigai.

Secara keseluruhan, rencana Kementerian HAM diarahkan untuk menjadikan pemahaman dan sertifikasi HAM sebagai bagian dari sistem pengembangan karier ASN serta aparat TNI-Polri dengan tujuan meminimalkan pelanggaran HAM di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick