HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Wajibkan Pemegang PBPH Ambil Langkah Ekstra Hadapi Ancaman Karhutla akibat El Nino

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Wajibkan Pemegang PBPH Ambil Langkah Ekstra Hadapi Ancaman Karhutla akibat El Nino
Foto: (Sumber :Satgas Darat memadamkan bara api di lahan gambut yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengambil langkah ekstra dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul potensi cuaca ekstrem akibat El Nino pada 2026 dan 2027.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kondisi tersebut membuat pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan dengan pola biasa.

“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” ujar Laksmi.

Pemegang PBPH Wajib Jadi Garda Terdepan

Laksmi menyampaikan ketentuan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8).

Kemenhut menilai ketaatan pemegang PBPH berdasarkan kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya, sistem deteksi dini, pencegahan, pelaporan, kualitas mobilisasi, serta kecepatan merespons kebakaran.

Penilaian juga mencakup tingkat kolaborasi dengan berbagai pihak serta kualitas hasil penanganan karhutla.

“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” ujar Laksmi.

Evaluasi awal Kemenhut menunjukkan sekitar 10 persen pemegang PBPH masih harus meningkatkan ketertiban dalam pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.

Laksmi juga meminta pemegang izin membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, serta meningkatkan kolaborasi agar penanganan wilayah berisiko tinggi dapat dilakukan secara terpadu.

APHI Dorong Kolaborasi Peralatan Pemadaman

Rapat tersebut dihadiri dinas yang membidangi kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH.

Ketua Umum APHI menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman guna mempercepat mobilisasi sumber daya saat kebakaran terjadi.

Pemegang PBPH dan APHI selama ini memberikan dukungan berupa mobilisasi alat berat untuk membuat sekat bakar dan akses pemadaman, helikopter water bombing, kendaraan operasional, tenaga lapangan, serta Regu Pemadam Kebakaran.

Kemenhut menyambut kontribusi tersebut dan mendorong kerja sama antarpemegang PBPH terus diperkuat sebagai bagian dari pengendalian karhutla berkelanjutan.

Ditjen PHL juga mengapresiasi pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik, tetapi menegaskan langkah yang memadai dalam situasi normal dapat menjadi tidak cukup ketika menghadapi cuaca ekstrem.

Penulis :
Aditya Yohan