HOME  ⁄  Nasional

193 Pedagang Ikan Jalan Raya Bogor Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati Mulai Pekan Ini

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

193 Pedagang Ikan Jalan Raya Bogor Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati Mulai Pekan Ini
Foto: Aktivitas pedagang ikan di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Selasa 25/8/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Sebanyak 193 pedagang ikan di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, akan direlokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati mulai pekan ini sebagai bagian dari penataan kawasan dan penegakan aturan penggunaan ruang publik.

Camat Kramat Jati Kamal Alatas mengatakan pemindahan pedagang tersebut dilakukan sesuai arahan Wali Kota Jakarta Timur Munjirin.

"Rencana mereka mulai dimasukkan ke lokbin Kramat Jati dalam minggu ini mereka akan masuk sesuai arahan Pak Wali Kota Jakarta Timur Munjirin," kata Camat Kramat Jati Kamal Alatas di Jakarta Timur, Rabu.

Pedagang Bersedia Direlokasi

Kamal mengatakan penataan dilakukan antara lain karena aktivitas pedagang menggunakan bahu jalan dan telah memunculkan berbagai keluhan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena ada memakan bahu jalan dan banyak keluhan-keluhan juga yang sudah sampai ke Pemprov DKI," ujar Kamal.

Kamal menegaskan relokasi tidak dilakukan melalui proses tawar-menawar dengan pedagang, meski pemerintah tetap berupaya memperhatikan kondisi dan kepentingan mereka.

Menurut Kamal, seluruh pedagang ikan yang masuk dalam rencana relokasi telah menyatakan kesediaan untuk pindah ke Lokbin Kramat Jati.

"Alhamdulillah 100 persen bersedia untuk direlokasi ke Lokbin Kramat Jati," ucap Kamal.

Pemerintah akan memanfaatkan ruang yang masih kosong di Lokbin Kramat Jati untuk menampung para pedagang, termasuk serambi kanan, serambi kiri, dan area belakang.

Pemerintah menilai kapasitas yang tersedia masih mencukupi untuk menampung pedagang ikan berdasarkan data yang dimiliki.

"Untuk kapasitas yang ada di sana, kita menggunakan ruang-ruang yang masih kosong di serambi kanan, serambi kiri maupun yang di belakang," ucap Kamal.

Pemerintah juga terus berkomunikasi dengan koordinator pedagang untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul selama proses pemindahan.

Hingga saat ini, pemerintah menyebut belum terdapat kendala berarti dalam persiapan relokasi karena komunikasi dengan koordinator pedagang telah dilakukan sejak rencana penataan disiapkan.

"Untuk sementara waktu kendala-kendala ini terus dikomunikasikan dengan koordinator pedagang dan sampai pada titik hari ini, para pedagang ikan siap untuk pindah ke Lokbin Kramat Jati," jelas Kamal.

PKL Dilarang Berjualan di Bahu Jalan Mulai 31 Agustus

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi diperbolehkan berjualan di bahu jalan maupun trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus 2026.

"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

Penataan turut mencakup relokasi PKL yang keberadaannya dinilai memicu kemacetan serta membuat kawasan sekitar Kramat Jati terlihat kumuh.

Menurut Munjirin, aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar menjadi salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan dalam penataan kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah, sekitar 621 tempat telah disiapkan untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia.

Penempatan pedagang akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan jenis dagangan serta kesesuaian lokasi.

Selain Lokbin Kramat Jati, pedagang akan diberikan pilihan lokasi relokasi alternatif yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis :
Shila Glorya