HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Tangerang Wajibkan Siswa Dijemput Orang Tua pada 27–28 Agustus demi Keamanan saat Aksi Demonstrasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Tangerang Wajibkan Siswa Dijemput Orang Tua pada 27–28 Agustus demi Keamanan saat Aksi Demonstrasi
Foto: (Sumber :Ilustrasi: Sejumlah siswa sekolah dasar di Kota Tangerang sedang mendengarkan paparan dari guru. ANTARA/Irfan.)

Pantau - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan mengimbau orang tua atau wali murid menjemput langsung siswa SD dan SMP pada 27–28 Agustus 2026 untuk menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik selama berlangsungnya aksi demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di seluruh Kota Tangerang.

Siswa Diminta Tidak Pulang Sendiri

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik, khususnya dalam perjalanan pulang sekolah.

Dinas Pendidikan meminta seluruh siswa SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau anggota keluarga yang telah dipercaya saat jam kepulangan sekolah.

Siswa juga diimbau tidak pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah.

Orang tua atau wali murid yang terlambat menjemput akibat pengalihan lalu lintas maupun kemacetan diminta segera memberitahukan kondisi tersebut kepada guru atau wali kelas masing-masing.

Orang Tua Diminta Pastikan Anak Langsung Pulang

Dinas Pendidikan meminta orang tua atau wali memastikan anak langsung menuju rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.

"Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi," ujar Wahyudi Iskandar.

Kebijakan pendampingan dan penjemputan tersebut diberlakukan khusus pada 27–28 Agustus 2026 menyusul adanya informasi mengenai rencana aksi penyampaian pendapat di Jakarta dan sekitarnya.

Penulis :
Aditya Yohan