
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (30/8/2026) untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Layanan di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit.
Sementara itu, layanan di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Kedua gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Warga Harus Siapkan Dokumen Persyaratan
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM A Rp80 Ribu dan SIM C Rp75 Ribu
Biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B sehingga pemiliknya harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ketentuan tersebut diberlakukan karena SIM B memiliki peruntukan berbeda dan digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Gerry Eka




