
Pantau - Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Kebijakan tersebut mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten dan kota sebagai dasar menentukan kondisi yang memungkinkan atau tidak memungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Kepala Disdik Kalimantan Tengah Reza Prabowo mengatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara akibat kabut asap di masing-masing wilayah.
"Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing," ungkap Reza.
Penjelasan tersebut disampaikan Reza setelah melakukan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan PJJ di sekolah melalui konferensi video.
PJJ Bukan Libur, Pembelajaran Tetap Berjalan dari Rumah
Reza menegaskan pemberlakuan PJJ tidak berarti peserta didik mendapatkan libur sekolah karena proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan lokasi pembelajaran dialihkan dari sekolah ke rumah.
"Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang," kata Reza.
Disdik Kalimantan Tengah melakukan pemantauan untuk memastikan PJJ tidak sekadar menjadi perubahan lokasi belajar, tetapi peserta didik tetap memperoleh pembelajaran dan mengerjakan tugas yang diberikan guru.
"Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kami ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar," ungkap Reza.
Disdik Kalimantan Tengah juga membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi sebagai bagian dari upaya memantau pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap berlangsung.
Kegiatan belajar mengajar selama PJJ dapat dilakukan secara daring, sedangkan peserta didik yang mengalami kendala akses internet dapat memperoleh modul atau tugas dari guru untuk dikerjakan di rumah.
Mekanisme tersebut diterapkan agar peserta didik dengan keterbatasan akses internet tetap dapat mengikuti proses pembelajaran selama PJJ.
PJJ Dimulai Pukul 08.00 WIB, Praktik SMK Dialihkan ke Teori
Kebijakan PJJ dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diberlakukan bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus yang berada di wilayah terdampak kabut asap.
Pembelajaran dilaksanakan secara daring oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Durasi satu jam pelajaran selama pelaksanaan PJJ ditetapkan selama 30 menit.
Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif pada jenjang SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.
Sementara itu, pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Khusus disesuaikan dengan ketunaan masing-masing peserta didik melalui metode daring maupun luring sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.
Orang Tua Diminta Awasi Peserta Didik Selama PJJ
Disdik Kalimantan Tengah meminta orang tua atau wali mengawasi putra-putri mereka selama menjalani PJJ dari rumah.
Orang tua dan wali diharapkan memastikan peserta didik tetap mengikuti kegiatan pembelajaran meskipun tidak datang langsung ke sekolah.
Orang tua atau wali juga diminta memastikan peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kabut asap masih berada pada kondisi yang dapat membahayakan kesehatan.
Pemberlakuan dan perpanjangan PJJ selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi tiga harian serta perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara di masing-masing wilayah.
- Penulis :
- Arian Mesa




