HOME  ⁄  Nasional

KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan melalui Gerai di Kampung Nelayan Merah Putih

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan melalui Gerai di Kampung Nelayan Merah Putih
Foto: Sejumlah nelayan memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin 17/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melayani 162 dokumen perizinan usaha nelayan melalui gerai layanan di sejumlah Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya KKP mendekatkan pelayanan perizinan kepada nelayan, terutama pemilik kapal perikanan berukuran di bawah 30 gross tonnage (GT) yang masih mengalami kesulitan mengurus perizinan secara daring.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pelayanan menggunakan pendekatan jemput bola agar usaha nelayan lebih tertata dan memiliki dokumen yang sesuai.

"Kita ingin nelayan memiliki usaha yang tertata dan didukung dokumen yang sesuai. Karena itu, KKP terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan,” kata Lotharia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Gerai KNMP Bintaro Layani 119 Dokumen

Salah satu kegiatan tersebut berupa Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan di Bawah 30 GT yang digelar di KNMP Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28-29 Agustus 2026.

Pelayanan di KNMP Bintaro mencakup pengurusan berbagai dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

KKP melayani sebanyak 119 dokumen dalam kegiatan di KNMP Bintaro.

Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di KNMP Ketapang, Lampung Selatan, dengan jumlah pelayanan mencapai 43 dokumen perizinan.

Pelayanan di KNMP Bintaro dan KNMP Ketapang tersebut membuat total dokumen yang telah dilayani melalui gerai KKP di KNMP sepanjang 2026 hingga Agustus mencapai 162 dokumen.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan kehadiran petugas secara langsung memungkinkan KKP mengetahui kondisi serta kelengkapan dokumen yang telah dimiliki nelayan.

Petugas juga dapat mengidentifikasi kekurangan persyaratan dan membantu penyelesaiannya agar proses pengurusan perizinan dapat dilanjutkan.

KKP Pastikan Pengurusan Berlanjut Setelah Gerai Selesai

Rangkaian gerai layanan mencakup sosialisasi tata kelola perikanan tangkap dan mekanisme perizinan berusaha di sektor perikanan tangkap.

KKP juga memberikan pelayanan pendaftaran kapal dan pengurusan e-BKP bagi kapal perikanan berukuran di bawah 30 GT serta pengurusan NIB dan Sertifikat Standar.

Nelayan dapat memanfaatkan gerai tersebut untuk berkonsultasi mengenai dokumen dan perizinan usaha perikanan, sedangkan petugas melakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap berkas yang diajukan.

Kegiatan itu turut mencakup pendataan dokumen dan informasi usaha perikanan tangkap serta fasilitasi proses penerbitan perizinan.

KKP memastikan penanganan dokumen tetap berlanjut setelah kegiatan gerai di lapangan berakhir.

Dokumen dengan persyaratan lengkap akan menjalani proses verifikasi dan pemeriksaan kembali terhadap data yang tercantum.

Sementara dokumen yang masih memiliki kekurangan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait agar proses pengurusannya dapat diselesaikan.

"Sehingga prosesnya tidak berhenti setelah kegiatan selesai," kata Ukon.

Melalui pola jemput bola tersebut, KKP berupaya menyederhanakan pengurusan perizinan sekaligus membuat akses pelayanan dokumen semakin mudah dijangkau nelayan.

Pelayanan dan pendataan secara langsung juga diarahkan untuk memperkuat ketertiban administrasi usaha serta meningkatkan kualitas data perikanan tangkap yang dimiliki pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026