HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Terbitkan Izin 25 Prodi PPDS Baru untuk Kejar Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan Izin 25 Prodi PPDS Baru untuk Kejar Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis
Foto: Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Pemerintah menerbitkan izin operasional bagi 25 program studi (prodi) baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit sebagai upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan sekitar 65 ribu dokter spesialis di Indonesia.

Penambahan prodi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperluas dan meratakan akses masyarakat terhadap layanan dokter spesialis hingga kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrahman mengatakan percepatan penyelenggaraan PPDS merupakan respons langsung terhadap instruksi Presiden pada 11 Agustus untuk mengatasi krisis tenaga medis di Indonesia.

Menurut Dudung, kebutuhan dokter spesialis tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan angka karena mencerminkan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah terhadap tenaga medis spesialis.

"Ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari kebutuhan saudara-saudara kita di daerah, pulau terluar, hingga ke kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)," ujar Dudung.

Total PPDS Berbasis Rumah Sakit Bertambah Menjadi 31 Prodi

Program PPDS di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) telah diluncurkan sejak 2024 dan diselenggarakan di enam rumah sakit.

Pada tahap pertama 2026, pemerintah meluncurkan 25 prodi baru PPDS berbasis RSPPU sehingga jumlah program yang tersedia kini mencapai 31 prodi.

Pemerintah juga merancang skema pembiayaan pendidikan PPDS yang lebih terjangkau sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan mengikuti pendidikan dokter spesialis.

Kontribusi biaya penyelenggaraan PPDS diberlakukan terhadap prodi yang telah ada maupun prodi baru secara resiprokal antara Rumah Sakit Pendidikan dan Perguruan Tinggi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dari 25 prodi baru yang mendapatkan izin pada tahap pertama 2026, sebanyak 11 merupakan prodi Spesialis Dasar.

Sementara itu, 14 prodi lainnya merupakan prodi spesialis Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU).

Seluruh program tersebut diselenggarakan di Rumah Sakit Pendidikan dengan menggandeng perguruan tinggi dan berkolaborasi bersama Kolegium untuk menjaga standar kompetensi pendidikan dokter spesialis.

Sebanyak 25 prodi baru tersebut bermitra dengan sembilan perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia.

Sejumlah perguruan tinggi yang terlibat di antaranya Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, dan Universitas Brawijaya.

Pemerintah Targetkan Tambahan 30 Prodi pada Oktober 2026

Pemerintah memastikan ekspansi PPDS berbasis rumah sakit tidak berhenti pada penerbitan izin terhadap 25 prodi pada tahap pertama 2026.

Pada tahap kedua, pemerintah menargetkan tambahan 30 prodi spesialis memperoleh izin penyelenggaraan pada Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 merupakan prodi Spesialis Dasar dan 17 lainnya merupakan prodi Spesialis KJSU.

"Pada tahap kedua tahun 2026 sebanyak 30 prodi Spesialis juga akan didorong memperoleh izin penyelenggaraan pada Oktober 2026, terdiri atas 13 prodi Spesialis Dasar dan 17 prodi Spesialis KJSU," kata Budi.

Selain menerbitkan izin operasional, pemerintah akan segera membuka proses penerimaan peserta untuk 25 prodi baru yang telah diluncurkan.

Seleksi Peserta Didik PPDS RSPPU untuk 25 prodi baru tersebut dijadwalkan diluncurkan pada 3 September 2026.

Perluasan PPDS berbasis rumah sakit diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan sekitar 65 ribu dokter spesialis sekaligus memperkuat pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai daerah, terutama kawasan 3T.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026