
Pantau - DPR RI menerima 9.205 pengaduan masyarakat selama periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan ruang partisipasi publik dalam kerja parlemen terus diperluas.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 7.055 disampaikan melalui surat, 2.011 melalui website DPR RI, dan 139 melalui alat kelengkapan dewan (AKD).
Puan menyampaikan data tersebut dalam Rapat Paripurna Khusus peringatan HUT ke-81 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 bertajuk "DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif".
“Tema ini menegaskan kerja DPR RI yang diarahkan pada hasil dan manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Puan.
DPR Perluas Partisipasi Publik dalam Legislasi
Puan mengatakan DPR terus melakukan transformasi proses legislasi agar pembentukan undang-undang semakin terencana, terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital,” tuturnya.
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang.
Evaluasi Program Legislasi Nasional menghasilkan Perubahan Ketiga Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebanyak 69 RUU dan Perubahan Keempat Prolegnas 2025-2029 sebanyak 199 RUU.
Pada tahun sidang berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I serta 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Selain itu, empat RUU berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ungkap Puan.
Ribuan Aduan Diteruskan untuk Ditindaklanjuti
DPR sepanjang Tahun Sidang 2025-2026 juga menyelenggarakan 1.377 rapat yang terdiri atas 332 rapat fungsi legislasi, 309 rapat fungsi anggaran, dan 736 rapat fungsi pengawasan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR membentuk 42 Panitia Kerja Pengawasan yang terdiri atas 27 Panja yang masih berjalan dan 15 Panja yang telah menyelesaikan tugas.
DPR juga memiliki empat tim pengawas dan satu satuan tugas yang dibentuk pimpinan DPR untuk menjalankan tugas pengawasan.
“DPR RI juga telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertulis, baik secara fisik maupun online melalui website DPR RI,” ujar Puan.
Menurut Puan, sebanyak 9.205 pengaduan yang diterima telah diteruskan kepada alat kelengkapan dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah.
“Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menyelesaikan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan sejahtera, kinerja tata kelola pemerintahan dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang,” tambahnya.
DPR Catat Puluhan Agenda Diplomasi Parlemen
Dalam diplomasi parlemen, DPR melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) tercatat mengikuti sembilan forum antarparlemen global, delapan forum antarparlemen regional, dan 63 pertemuan diplomasi bilateral selama satu tahun.
“Melalui forum antarparlemen, DPR RI turut memperjuangkan kepentingan nasional, membangun kepercayaan dan kemitraan internasional, serta memperluas ruang bagi Indonesia untuk memengaruhi agenda global,” ucap Puan.
Isu yang dibawa dalam berbagai forum tersebut antara lain pembangunan perdamaian, kelaparan dan malanutrisi, penanggulangan narkotika, kemerdekaan Palestina, kesetaraan gender, tata kelola artificial intelligence (AI), serta perubahan iklim.
Puan menegaskan ukuran kinerja DPR tidak hanya ditentukan jumlah undang-undang, rapat, atau anggaran yang dibahas, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh seluruh kerja tersebut menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat—memperbaiki kualitas kehidupan rakyat dan kemajuan pembangunan di berbagai bidang,” sambungnya.
Puan juga memastikan DPR tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari hubungan demokratis antara parlemen dan rakyat.
“Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat,” tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




