
Pantau - Ombudsman RI menegaskan penghapusan diskriminasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan, secara adil dan tanpa membedakan kelompok tertentu.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pelayanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa perlakuan diskriminatif.
"Salah satunya dalam pelayanan kesehatan yang harus memenuhi prinsip keadilan," kata Nuzran.
Ombudsman Dorong Tiga Prinsip Keadilan dalam Layanan Kesehatan
Menurut Nuzran, prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan mencakup keadilan distributif, prosedural, dan korektif.
Keadilan distributif berarti pemerintah harus memastikan layanan kesehatan tersedia dan dapat diperoleh seluruh lapisan masyarakat.
Keadilan prosedural berarti proses pelayanan harus berlangsung secara transparan dan terbebas dari diskriminasi.
Sementara itu, keadilan korektif diwujudkan melalui penyediaan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan ketika memperoleh pelayanan.
Ombudsman RI mengapresiasi penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan yang telah dibahas Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus.
Nuzran menilai penyusunan pedoman tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bahwa diskriminasi tidak terjadi dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang benar-benar dapat dijangkau semua orang tanpa perlakuan diskriminatif.
Ombudsman berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar semakin adil, mudah diakses, serta terbebas dari stigma dan diskriminasi.
Pencegahan Malaadministrasi Dimulai dari Hulu
Nuzran menilai pencegahan malaadministrasi perlu dilakukan sejak tahap awal atau hulu penyelenggaraan pelayanan publik.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar terlaksana.
Ombudsman RI memiliki peran memberikan kepastian kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.
"Jadi, hadirnya Ombudsman RI di hulu untuk memberikan kepastian kepada rakyat dari pusat sampai ke daerah. Negara hadir memberikan jaminan, memastikan bahwa pelayanan publik itu betul-betul dirasakan," kata Nuzran.
Dalam penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan, Nuzran menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat.
Aspek tersebut antara lain penyelenggaraan administrasi yang tertib serta proses pelayanan yang berjalan sesuai aturan dan prosedur operasional standar (SOP).
Transparansi penyelenggaraan pelayanan juga harus diperkuat dan penyelenggara layanan harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, pelayanan harus bersifat terbuka, mudah diakses, adil, dan tidak diskriminatif.
Stigma dan Diskriminasi Hambat Penanggulangan HIV/AIDS
Ketua Tim Kerja HIV Kementerian Kesehatan dr. Tirsa Vera Junita mengatakan penghapusan stigma dan diskriminasi merupakan salah satu dari tiga target penting dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Dua target lainnya adalah tidak adanya infeksi baru HIV dan tidak adanya kematian akibat AIDS.
Tirsa menilai stigma dan diskriminasi dapat menjadi hambatan dalam mencapai berbagai target penanggulangan HIV/AIDS.
Perlakuan diskriminatif dapat memengaruhi kemampuan orang dengan HIV untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Karena itu, peningkatan kapasitas petugas di fasilitas pelayanan kesehatan dinilai penting untuk memastikan orang dengan HIV tetap memperoleh akses pelayanan.
Peningkatan kapasitas tersebut juga diharapkan membuat orang dengan HIV dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa kekhawatiran mendapat perlakuan diskriminatif.
Melalui penyusunan pedoman tersebut, Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin inklusif.
Pedoman tersebut diharapkan tidak hanya menjadi acuan administratif bagi penyelenggara pelayanan kesehatan, tetapi juga diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.
Penerapan secara nyata diperlukan agar seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil, mudah diakses, serta terbebas dari stigma dan diskriminasi.
- Penulis :
- Shila Glorya




