HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Targetkan Revisi Formula Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Rampung Pertengahan September 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhub Targetkan Revisi Formula Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Rampung Pertengahan September 2026
Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi aturan mengenai formulasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rampung pada pertengahan September 2026 sebelum dilanjutkan dengan peninjauan besaran tarif untuk masing-masing rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan proses harmonisasi terhadap aturan formulasi TBA telah selesai dan saat ini memasuki tahapan administratif di tingkat Menteri Perhubungan.

"Artinya berproses tanda tangan Pak Menteri. Harmonisasi sudah," kata Lukman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Revisi Formula TBA Ditargetkan Rampung Pertengahan September

Lukman menjelaskan regulasi yang terlebih dahulu diselesaikan adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Setelah revisi peraturan menteri tersebut selesai, Kemenhub akan melanjutkan proses dengan meninjau Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

"Jadi untuk September ya, pertengahan September insya Allah selesai untuk PM-nya, selanjutnya kita KM-nya," ujarnya.

Lukman mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki fungsi berbeda dalam pengaturan TBA tiket pesawat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 mengatur tata cara dan formula yang digunakan untuk menghitung tarif batas atas penumpang kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.

Sementara itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 mengatur besaran tarif batas atas yang diberlakukan.

"PM 20 itu formulanya, KM 106 itu tarifnya," katanya pula.

Lukman belum menyampaikan secara terperinci besaran TBA baru yang nantinya akan diberlakukan untuk masing-masing rute penerbangan.

Penetapan atau peninjauan besaran tarif baru akan dilakukan setelah penyelesaian regulasi yang mengatur formula TBA.

Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenhub, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 hingga kini masih berstatus berlaku.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Mei 2019 juga masih berstatus berlaku.

Fuel Surcharge Akan Dihapus Setelah TBA Baru Berlaku

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 26 Juni 2026 menyatakan pemerintah telah merumuskan formula terbaru TBA tiket pesawat.

Pemberlakuan formula tersebut saat itu masih menunggu harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil.

Dudy mengatakan revisi TBA dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan industri dan maskapai penerbangan sekaligus keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat.

Di tengah proses revisi TBA, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai respons terhadap perubahan harga bahan bakar penerbangan sebelum TBA tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan.

Dudy mengatakan komponen fuel surcharge nantinya akan dihapus ketika TBA tiket pesawat yang baru mulai diberlakukan.

Penghapusan tersebut dilakukan karena biaya bahan bakar merupakan bagian dari komponen biaya operasional yang akan diperhitungkan dalam formula TBA tiket pesawat terbaru.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026