
Pantau - Komisi VIII DPR RI akan memperjuangkan kepastian legalitas lahan Pura Luhur Poten di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, yang hingga kini masih berstatus pinjam pakai meskipun menjadi tempat ibadah dan pusat ritual masyarakat Hindu Tengger.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyampaikan komitmen tersebut setelah memimpin kunjungan kerja ke Komunitas Hindu Tengger di Probolinggo, Kamis (3/9/2026).
“Jadi memang lahan pura tadi masih sebenarnya belum legal, tapi insyaallah dengan nanti adanya undang-undang adat itu akan memudahkan, mempercepat untuk melegalisasi pura tadi,” ujar Singgih.
Komisi VIII berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendorong skema hibah lahan dari Perum Perhutani kepada masyarakat yang ditunjuk untuk kepentingan Pura Luhur Poten.
“Tapi sekarang dari Komisi VIII, nanti insyaallah kita akan memperjuangkan supaya ini segera bisa terealisasi, hibah dari Perhutani ke masyarakat yang ditunjuk oleh pura tersebut. Jadi nanti insyaallah kita segera sampaikan ke Menteri BUMN,” katanya.
Pura Menjadi Pusat Ritual Masyarakat Tengger
Pura Luhur Poten merupakan kawasan suci adat masyarakat Tengger yang berada di zona perlindungan dan pemanfaatan tradisional wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Jauh sebelum bangunan pura berdiri pada 2000, kawasan tersebut telah disakralkan dan digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat Suku Tengger untuk menjalankan berbagai ritual adat.
Ketua Pengurus Pura Luhur Poten Sukiman mengatakan pihaknya berharap kepastian legalitas tanah dapat segera diberikan karena selama ini pemanfaatan lahan masih menggunakan mekanisme pinjam pakai.
“Kami sebagai pengurus Pura Luhur Poten Bromo berharap keberadaan pura ini legalitasnya bisa dikeluarkan. Selama ini kan masih pinjam pakai, jadi kami setiap lima tahun itu memperbarui,” ujar Sukiman.
Pengurus Harapkan Kepastian Legalitas Tanah
Sukiman menjelaskan berdasarkan surat perjanjian, Taman Nasional memberikan lahan sekitar dua hektare untuk digunakan Pura Luhur Poten selama masih ditempati.
Pengurus pura tidak meminta membeli lahan tersebut, tetapi mengharapkan kepastian legalitas untuk menjamin keberlangsungan tempat ibadah dan aktivitas adat masyarakat Tengger.
Legalitas tersebut dinilai penting karena status pinjam pakai saat ini harus diperbarui setiap lima tahun.
“Harapan kami apabila nanti DPR ini bisa membantu untuk mengurus legalitas pura, itu yang sangat kami butuhkan. Kami lebih kuat kalau sudah punya legalitas tanah,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




