
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana mengimbau masyarakat aktif memeriksa dan melakukan reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama setelah pemutakhiran dan cleansing data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sri meminta masyarakat tidak hanya menunggu pendataan ulang pemerintah atau baru mengurus kepesertaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Reaktivasi itu membutuhkan keaktifan masyarakat juga. Masyarakat harus mengaktifkan kepesertaannya melalui dinas kesehatan atau puskesmas atau layanan aktivasi dari BPJS sendiri,” kata Sri saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).
Lebih dari 50 Ribu Peserta di Surabaya Masih Nonaktif
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sebanyak 67.104 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif melalui PBI-JK maupun segmen kepesertaan lainnya, sedangkan 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Sri mengatakan pemerintah daerah di Surabaya tetap dapat mengampu pelayanan kesehatan masyarakat meski terdapat peserta dengan status kepesertaan nonaktif.
“50.000 (peserta) tadi yang kita bahas di Surabaya itu bisa berobat, berarti bisa aktif. Sebenarnya cuma dia menunggu reaktivasi dari masyarakat sendiri,” ujarnya.
Bagi peserta yang mengalami penyakit katastropik, reaktivasi dapat dilakukan secara langsung melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sementara itu, peserta lainnya diminta aktif memastikan status kepesertaan dan mengurus reaktivasi agar akses terhadap pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Peserta Bisa Cek Status melalui JKN dan Puskesmas
Sri mengatakan masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi JKN maupun mendatangi fasilitas pelayanan yang tersedia.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JKN atau secara mandiri, secara pribadi, dia dapat pergi ke puskesmas atau ke dinas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya,” jelasnya.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga telah melakukan pemberitahuan mengenai perubahan status kepesertaan kepada masyarakat, termasuk melalui kelurahan dan desa.
Namun, Sri menegaskan pemberitahuan tersebut tetap harus ditindaklanjuti peserta karena proses reaktivasi membutuhkan data dan identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kelurahan menyampaikan, ‘ini tidak aktif, ini tidak aktif’, tetapi tetap yang bersangkutan harus aktif mencari tau data kepesertaannya dan secara mandiri mengaktifkan kembali, karena harus menggunakan NIK KTP,” katanya.
Sri menilai persoalan data kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat agar masalah administrasi tidak baru diketahui ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan.
“Jadi untuk reaktivasi itu diperlukan kemampuan pemerintah daerah selain PBI dan keaktifan masyarakat untuk memeriksa apakah kepesertaan mereka aktif atau tidak,” pungkas Sri.
- Penulis :
- Gerry Eka




