HOME  ⁄  Nasional

Menteri PU Memperluas Satgas Penanganan Bencana ke Seluruh Indonesia untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri PU Memperluas Satgas Penanganan Bencana ke Seluruh Indonesia untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur
Foto: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (sumber: Kementerian PU)

Pantau - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memutuskan memperluas tugas pokok dan fungsi satuan tugas penanganan bencana menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum dengan wilayah kerja mencakup seluruh Indonesia.

Perluasan tersebut dilakukan agar Kementerian PU memiliki tim dan mekanisme yang siap dikerahkan untuk menangani kebutuhan infrastruktur ketika bencana terjadi di berbagai daerah.

Pada awalnya, Satgas dibentuk untuk membantu penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Setelah dilakukan evaluasi, pola kerja Satgas dinilai cukup membantu dalam menangani berbagai kebutuhan infrastruktur akibat bencana sehingga cakupan tugasnya diperluas ke seluruh Indonesia.

"Awalnya Satgas ini kita bentuk untuk membantu penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Setelah kita evaluasi, pola kerjanya cukup membantu. Sementara bencana tidak hanya terjadi di Sumatera. Karena itu saya putuskan cakupannya diperluas, sehingga ketika ada kebutuhan di wilayah lain, kita sudah punya tim dan mekanisme yang siap digerakkan," ungkap Dody.

Satgas Jadi Simpul Koordinasi Penanganan Infrastruktur

Satgas akan menjadi simpul koordinasi di lingkungan Kementerian PU untuk mengonsolidasikan berbagai kebutuhan penanganan infrastruktur di lapangan.

Konsolidasi tersebut mencakup koordinasi dengan unit teknis, pengerahan personel dan peralatan, serta penyediaan berbagai dukungan lain yang dibutuhkan di wilayah terdampak.

Dody meminta rantai koordinasi penanganan bencana dibuat sesingkat mungkin agar respons terhadap kebutuhan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat.

Setelah laporan dari lapangan diterima, jajaran terkait diminta segera menentukan kebutuhan paling mendesak, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber peralatan dan dukungan yang diperlukan sebelum tim bergerak menuju lokasi terdampak.

"Saya sudah minta supaya koordinasinya dibuat sependek mungkin. Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak. Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat," kata Dody.

Perluasan tugas Satgas dilakukan di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau dan meningkatnya aktivitas sejumlah gunung api di berbagai wilayah Indonesia.

Dody menyampaikan keprihatinan kepada masyarakat yang terdampak bencana maupun mereka yang berada di wilayah dengan risiko bencana.

Kementerian PU juga telah meminta seluruh jajaran terkait untuk siaga dan bergerak sesuai kebutuhan di lapangan, terutama dalam membantu menjaga akses dan layanan dasar masyarakat.

"Saya ikut prihatin kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di berbagai daerah. Kondisinya tentu berbeda-beda, tapi bagi kami di PU yang penting adalah bisa cepat hadir sesuai kebutuhan di lapangan. Saya sudah minta jajaran untuk siaga dan bergerak, terutama untuk membantu menjaga akses dan layanan dasar masyarakat," ungkap Dody.

Pengalaman Penanganan Bencana Jadi Dasar Pengembangan Satgas

Kondisi geografis dan geologis Indonesia membuat berbagai wilayah menghadapi risiko bencana yang berbeda, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga erupsi gunung api.

"Karena itu, kesiapsiagaan dan kemampuan merespons dengan cepat menjadi penting agar kebutuhan masyarakat dapat segera ditangani," kata Dody.

Pengalaman penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi salah satu dasar pengembangan pola kerja Satgas untuk diterapkan secara nasional.

Dalam penanganan bencana di tiga provinsi tersebut, Satgas digunakan untuk menyatukan berbagai kebutuhan infrastruktur sejak masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kementerian PU menilai pola kerja normal tidak dapat sepenuhnya diterapkan dalam situasi bencana karena kondisi dan kebutuhan di lapangan dapat berubah dengan cepat.

Berbagai persoalan juga dapat muncul secara bersamaan, mulai dari jalan terputus, jembatan rusak, kebutuhan penyediaan air, hingga fasilitas umum yang harus segera ditangani.

"Dalam kondisi bencana, kita tidak bisa bekerja seperti business as usual. Situasinya berubah cepat, dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan. Bisa ada jalan yang putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum yang harus segera ditangani. Jadi tidak bisa masing-masing unit berjalan sendiri-sendiri. Semua harus bisa langsung terkonsolidasi sesuai kondisi di lapangan," ujar Dody.

Berdasarkan hasil evaluasi, pola kerja melalui Satgas dinilai mampu mempercepat proses koordinasi dan pengambilan keputusan dalam penanganan dampak bencana.

Kebutuhan terhadap pola tersebut semakin besar karena bencana terjadi di berbagai wilayah di luar Sumatera, termasuk Nusa Tenggara Timur, serta adanya peningkatan aktivitas vulkanik di sejumlah daerah.

Keputusan Menteri Jadi Landasan Formal Satgas

Secara kelembagaan, Kementerian PU telah menyiapkan substansi, struktur, tugas, dan mekanisme kerja Satgas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum.

Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang akan menjadi landasan formal pembentukan Satgas saat ini sedang melalui proses sirkuler sebelum ditetapkan.

Satgas tersebut akan diketuai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU Adenan Rasyid.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan melibatkan berbagai unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan di setiap wilayah yang terdampak bencana.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026