
Pantau - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta memberikan berbagai masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak melalui pandangan umum fraksi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan berbagai masukan tersebut akan diklarifikasi dan diupayakan terakomodasi dalam substansi Raperda.
Menurut Abdul Aziz, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari forum resmi DPRD sehingga setiap masukan perlu mendapatkan kejelasan dalam proses pembahasan Raperda.
Abdul Aziz juga mengapresiasi kesiapan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta dalam mempersiapkan Raperda tersebut.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan, salah satunya mengenai ketentuan sanksi.
Empat Regulasi Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Terdapat empat regulasi yang berkaitan dengan urusan Dinas PPAPP DKI Jakarta, yakni Perda mengenai pembangunan keluarga, perlindungan perempuan, pengendalian penduduk, serta kota layak anak.
Abdul Aziz berharap keempat regulasi tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan manusia di Jakarta.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan Jakarta memiliki tantangan tersendiri dalam mewujudkan kota layak anak karena terdapat keberagaman kepentingan dan berbagai aspek yang harus diperhatikan.
Dinas PPAPP berupaya mengidentifikasi berbagai potensi ancaman yang dapat dihadapi anak, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
"Kita melakukan mitigasi melalui Raperda ini," kata Dwi.
Menurut Dwi, regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak anak sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kekerasan dan tindak kriminal.
Dinas PPAPP juga membuka ruang bagi berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan anak di Jakarta untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi.
"Kita berusaha untuk bisa mendapat masukan dari semua pihak yang mempunyai perhatian kepada anak di Jakarta," ungkap Dwi.
Raperda Antisipasi Kondisi Anak hingga 30 Tahun Mendatang
Penyusunan Raperda turut mempertimbangkan perkembangan dan kondisi Jakarta dalam jangka panjang, khususnya kehidupan anak-anak dalam beberapa dekade mendatang.
"Kita juga harus menyiapkan bagaimana nanti anak-anak kondisinya di Jakarta di 20-30 tahun ke depan," kata Dwi.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur aspek konseptual dan menjadi landasan komitmen besar dalam penyelenggaraan kota layak anak di Jakarta.
Sementara itu, ketentuan yang bersifat lebih teknis akan dituangkan melalui peraturan gubernur atau Pergub.
Dinas PPAPP mengidentifikasi sedikitnya tiga Pergub yang akan menjadi aturan turunan dari Perda tersebut.
Pergub pertama akan mengatur Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak.
Pergub kedua akan mengatur Penyelenggaraan Pelindungan Khusus terhadap Anak.
Pergub ketiga akan mengatur Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
"Nanti kami akan atur lebih detail," kata Dwi mengenai ketentuan dalam aturan turunan tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




