
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pengusaha dapat kehilangan Hak Guna Usaha (HGU) apabila membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Nusron menyampaikan ketentuan tersebut dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin.
"Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya," kata Nusron.
Menurut Nusron, ketentuan pembatalan HGU terhadap lahan yang terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktu haknya berakhir apabila pemegang hak melakukan pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab dengan membuka atau mengolah lahan menggunakan cara pembakaran.
Pembatalan HGU Harus Melalui Sejumlah Tahapan
Pembatalan HGU tidak dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.
Setelah seluruh tahapan dilakukan dan pemegang HGU terbukti tidak memenuhi kewajibannya, HGU dapat dibatalkan oleh menteri.
Besaran lahan yang terbakar menjadi salah satu faktor dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.
Apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari keseluruhan lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat diberlakukan terhadap bagian atau lokasi yang mengalami kebakaran.
"Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya," ungkap Nusron.
Dengan demikian, apabila kebakaran terjadi pada lebih dari 50 persen total luas lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.
Nusron mencontohkan HGU seluas 5.000 hektare yang mengalami kebakaran seluas 3.000 hektare dapat dibatalkan secara keseluruhan karena luas lahan terbakar telah melebihi 50 persen.
Pemegang HGU Wajib Mencegah dan Menangani Kebakaran
Selain menghadapi potensi pembatalan HGU, setiap pemegang hak memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Pemegang HGU diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pengendalian kebakaran.
Pengusaha juga wajib menyediakan sumber air dan melakukan tata kelola air sebagai bagian dari upaya mengantisipasi kebakaran.
Kewajiban pemegang HGU turut mencakup pencegahan kebakaran, pemadaman apabila terjadi kebakaran, serta penanganan setelah kebakaran.
Nusron mengajak perusahaan dan pengusaha pemegang HGU bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia.
"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," kata Nusron.
- Penulis :
- Leon Weldrick




