
Pantau - Ombudsman RI mengingatkan maskapai dan pemangku kepentingan penerbangan agar memberikan informasi yang cepat, konsisten, jelas, dan mudah dipahami kepada penumpang yang terdampak gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas tertinggi ketika terjadi gangguan penerbangan akibat faktor alam.
Meski demikian, menurut Robert, aspek keselamatan harus berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan pelayanan kepada penumpang terdampak.
"Pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang," kata Robert.
Ombudsman menegaskan setiap perubahan status penerbangan harus segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah selanjutnya.
"Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan," kata Robert.
Informasi mengenai status penerbangan tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi dan secara waktu nyata.
Ombudsman Pantau Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta
Robert sebelumnya melakukan pemantauan pelayanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin, 7 September.
Pemantauan dilakukan setelah sejumlah aktivitas penerbangan terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dampak tersebut mencakup pembatalan penerbangan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan penerbangan.
Ombudsman memantau penanganan penumpang untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas selama gangguan operasional berlangsung.
Ombudsman juga memastikan penumpang memperoleh pelayanan dan penanganan pemulihan layanan yang layak ketika penerbangan mereka terdampak.
Dalam pemantauan di lapangan, Ombudsman melihat penyampaian informasi mengenai status penerbangan kepada penumpang serta mekanisme penanganan bagi mereka yang terdampak.
Kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan dan informasi kepada penumpang turut menjadi bagian dari pemantauan.
Ombudsman juga memperhatikan penanganan perubahan jadwal, pembatalan, dan pengalihan penerbangan.
Mekanisme pengembalian dana, penjadwalan ulang penerbangan, serta penanganan bagasi turut menjadi perhatian Ombudsman.
Status Penerbangan Jadi Sorotan Ombudsman
Ombudsman menilai koordinasi antarpihak memiliki peranan penting dalam menangani gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.
Menurut Robert, informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang dapat dipahami masyarakat secara cepat dan mudah.
Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ombudsman menemukan penerbangan dari maskapai tertentu yang masih tercantum berstatus sesuai jadwal.
Ombudsman kemudian mengonfirmasi status penerbangan tersebut kepada salah satu penumpang.
Kondisi itu menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, sementara pada saat yang sama terdapat sejumlah bandara yang ditutup sementara akibat dampak sebaran abu vulkanik.
Penutupan sementara sejumlah bandara dilakukan berdasarkan informasi penerbangan melalui Pemberitahuan kepada Penerbang atau Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia.
Selain NOTAM, kondisi abu vulkanik diperiksa melalui tes tertulis yang dilakukan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
Dalam situasi tersebut, Ombudsman menegaskan manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas, termasuk apabila keputusan itu hanya dimaksudkan sebagai langkah antisipasi atau berjaga-jaga.
"Pada sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara terdampak," kata Robert.
Ombudsman Akan Periksa Koordinasi Antarpihak
Ombudsman menekankan penumpang membutuhkan kepastian status penerbangan agar dapat menentukan apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau memperoleh bentuk penanganan lainnya.
Ombudsman akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme koordinasi antarpihak dalam menangani penumpang yang terdampak gangguan penerbangan.
Ombudsman juga akan memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat selalu sesuai dengan perkembangan terbaru kondisi penerbangan.
Dalam gangguan penerbangan akibat faktor alam, Ombudsman mengingatkan pelayanan kepada penumpang tetap harus dilaksanakan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian.
Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama, sementara hak penumpang memperoleh informasi yang jelas serta pelayanan yang layak juga harus tetap diperhatikan.
- Penulis :
- Shila Glorya




