HOME  ⁄  Nasional

KLH Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah, Targetkan 100 Persen Terkelola pada 2029

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah, Targetkan 100 Persen Terkelola pada 2029
Foto: Deputi PSLB3 KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa 8/9/2026 (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan peta jalan tematik berbasis wilayah untuk memperkuat pengelolaan sampah nasional demi mencapai target 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Peta jalan tersebut disusun secara bertahap dengan fokus penguatan tata kelola dan penghentian praktik pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada 2026, pembangunan fasilitas secara masif pada 2027, hingga penyempurnaan keberlanjutan sistem pada 2029.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Vinda Damayanti Ansjar mengatakan tahapan tersebut diarahkan untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

KLH Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029

"Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA pembuangan terbuka serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," ungkap Vinda.

Pemerintah pada 2026 akan memprioritaskan penguatan tata kelola pengelolaan sampah sekaligus mengakhiri praktik pembuangan terbuka di TPA.

KLH juga akan mereaktivasi fasilitas Material Recovery Facility (MRF) yang digunakan untuk memilah dan memulihkan material dari sampah.

Pada 2027, fokus pemerintah akan beralih pada pembangunan fasilitas pengelolaan sampah secara masif.

Indonesia kemudian diharapkan mulai bergerak secara bertahap menuju kondisi 100 persen sampah terkelola pada 2028.

Pemerintah pada 2029 akan melanjutkan penyempurnaan sistem untuk memastikan pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII di Jakarta pada Senin, 7 September, Vinda turut memaparkan kondisi faktual pengelolaan sampah nasional.

Data KLH menunjukkan total timbulan sampah nasional saat ini mencapai 144.562 ton per hari dengan pertumbuhan sekitar 1,48 persen setiap tahun.

Peningkatan timbulan sampah tersebut berlangsung seiring dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai sekitar 285,4 juta jiwa.

Dari keseluruhan timbulan sampah nasional, baru sekitar 25 persen yang tercatat telah terkelola.

Indonesia saat ini memiliki 522 TPA dan sekitar 70 persen di antaranya masih dioperasikan menggunakan sistem pembuangan terbuka.

Tingginya penggunaan sistem pembuangan terbuka turut menyebabkan sekitar 36,59 persen sampah masih masuk ke lingkungan.

Indonesia juga memiliki sekitar 40.267 fasilitas pengolahan sampah yang antara lain terdiri atas TPS3R, TPSD, dan bank sampah.

Sebagian besar fasilitas tersebut berstatus aktif, tetapi kapasitas operasionalnya masih perlu dioptimalkan.

KLH Revisi Aturan Tanggung Jawab Produsen dan Importir

Selain membenahi fasilitas dan tata kelola, KLH/BPLH tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Revisi tersebut dilakukan untuk memperjelas skema Extended Producer Responsibility atau tanggung jawab produsen yang diperluas agar lebih aplikatif dan dapat diterapkan oleh pelaku usaha.

Salah satu ketentuan yang direncanakan dalam revisi tersebut adalah pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO) sebagai lembaga nirlaba yang dibentuk oleh para produsen.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, produsen nantinya harus membayar iuran kepada PRO.

Iuran tersebut akan digunakan PRO untuk menjalankan pengelolaan ataupun penarikan kembali sampah kemasan yang telah dikeluarkan produsen.

Mekanisme itu membuat tanggung jawab produsen tidak berhenti setelah produk dan kemasan beredar di pasar, tetapi juga mencakup pengelolaan sampah kemasan setelah digunakan.

Kewajiban tersebut juga direncanakan berlaku bagi importir produk dan kemasan yang masuk ke Indonesia.

"Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini," ungkap Vinda.

Pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada importir menjadi salah satu perubahan baru yang akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026