
Pantau - Pemerhati Kebijakan Kota Jakarta Zulfikar Marikar meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta duduk bersama menyusun kerangka kerja sama fiskal untuk mengukur manfaat ekonomi serta risiko rencana penerbitan obligasi daerah senilai sekitar Rp5,6 triliun.
Zulfikar menilai rencana obligasi DKI yang nilainya berkembang dari Rp3,5 triliun menjadi sekitar Rp5,6 triliun tidak semestinya hanya dipandang sebagai penambahan beban utang di tengah keterbatasan ruang fiskal Jakarta.
"Perdebatan tidak boleh berhenti pada dikotomi 'utang atau tidak utang', melainkan bergeser pada sejauh mana instrumen tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi terukur bagi Jakarta dan nasional," kata Zulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Bahas Risiko Obligasi
Zulfikar mengatakan perbedaan pandangan antara Pemprov DKI dan Kemenkeu mengenai urgensi penerbitan obligasi daerah merupakan dinamika yang wajar.
Menurut dia, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjaga disiplin fiskal nasional, sedangkan Jakarta menghadapi kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Perbedaan perspektif tersebut dinilai tidak boleh berkembang menjadi benturan kewenangan sehingga kedua pihak perlu duduk bersama membahas manfaat, risiko, struktur pembiayaan, dan kapasitas pembayaran secara transparan.
Dana hasil penerbitan obligasi direncanakan untuk membiayai sejumlah infrastruktur strategis, termasuk LRT Jakarta rute Manggarai-Dukuh Atas dan sektor kesehatan.
Penundaan proyek vital akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan dinilai berisiko menimbulkan kemacetan, kerugian akibat banjir, hingga penurunan daya tarik investasi.
Realisasi investasi Jakarta pada semester I 2026 tercatat mencapai Rp173,6 triliun atau 17,2 persen dari total investasi nasional.
"Prinsip kehati-hatian pemerintah pusat untuk mengantisipasi risiko gagal bayar memang sangat penting. Namun, kehati-hatian tersebut hendaknya tidak menutup ruang pembiayaan daerah selama risikonya terkelola," ujar Zulfikar.
Kerangka Fiskal Bersama Diusulkan
Zulfikar mendorong pembentukan kerangka kerja bersama atau Jakarta-Central Government Fiscal Framework yang memuat parameter mengenai batas aman utang, kelayakan proyek, mekanisme pengujian stres atau stress test, serta indikator manfaat sosial-ekonomi.
Dia menekankan dana obligasi harus dialokasikan khusus untuk investasi produktif dan bukan membiayai belanja rutin.
Setiap proyek yang dibiayai obligasi juga dinilai perlu memiliki imbal hasil ekonomi atau economic return yang terukur.
Kemampuan pembayaran utang harus diuji secara ketat melalui tes ketahanan dalam berbagai skenario krisis serta disertai transparansi kepada publik mengenai biaya bunga hingga skenario pelunasan.
"Melalui sinergi dan tata kelola yang terukur, instrumen obligasi diharapkan dapat menjaga kesinambungan investasi Jakarta sekaligus menopang stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," tutur Zulfikar.
Pramono Tetap Ajukan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya menegaskan tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
“Karena bagaimana pun, Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga, dan untuk bangun itu kan perlu duit,” ungkap Pramono pada 4 September 2026.
Pramono mengatakan dirinya tetap akan mengajukan obligasi daerah meskipun mendengarkan dan mematuhi pertimbangan pemerintah pusat.
Dia juga meminta dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula apabila DKI diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
“Atau kalau enggak, ya, dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi, simpel, itu saja,” imbuh Pramono.
- Penulis :
- Aditya Yohan




