
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang karyawati perusahaan swasta yang diduga dilakukan oleh atasannya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala membenarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo telah menerima laporan tersebut sekitar pukul 16.00 WITA pada Rabu (9/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/382/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Marupa mengatakan laporan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan didalami oleh kepolisian dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan Kekerasan Terjadi dalam Perjalanan Pulang
Berdasarkan keterangan ayah korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Ayah korban mengatakan putrinya baru bekerja sekitar satu bulan di perusahaan swasta tersebut ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Saat itu, korban disebut diajak oleh atasannya untuk menemui seorang calon pelanggan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Namun, calon pelanggan yang hendak ditemui ternyata tidak berada di tempat sehingga korban dan atasannya kemudian kembali.
Dalam perjalanan pulang, berdasarkan keterangan ayah korban, atasan tersebut diduga memegang tangan putrinya.
Atasan korban juga diduga meraba bagian tubuh korban serta melontarkan ucapan bernuansa seksual.
Ayah korban mengatakan putrinya berusaha menolak tindakan yang diduga dilakukan atasannya tersebut.
Keluarga Sempat Meminta Klarifikasi
Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, keluarga korban telah berupaya meminta klarifikasi secara internal mengenai kejadian yang dilaporkan.
Upaya klarifikasi itu tidak membuahkan hasil karena pihak yang dilaporkan tidak hadir dengan alasan sedang memiliki urusan keluarga di luar kota.
Setelah upaya klarifikasi tidak menghasilkan penyelesaian, keluarga korban memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Gorontalo.
Keluarga meminta perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Gorontalo menyatakan laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan.
Kepolisian selanjutnya akan mendalami laporan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




