HOME  ⁄  Nasional

APJAPI Nilai Kebijakan Bagasi Baru Garuda Indonesia Bertentangan dengan Aturan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

APJAPI Nilai Kebijakan Bagasi Baru Garuda Indonesia Bertentangan dengan Aturan
Foto: Ketua APJAPI Alvin Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 9/9/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai kebijakan baru PT Garuda Indonesia yang mengubah layanan bagasi tercatat dari sistem berdasarkan berat menjadi jumlah koli tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan pihaknya mencermati perubahan kebijakan bagasi Garuda Indonesia yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026.

"APJAPI mencermati perubahan kebijakan ini dan kami menggarisbawahi beberapa fakta. Yang pertama, Garuda mengubah peraturan bagasi dari berdasarkan bobot atau berat bagasi (weight concept) yang selama ini berlaku menjadi piece concept, yaitu per koli," kata Ketua APJAPI Alvin Lie dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

APJAPI menyatakan telah mengkaji sejumlah regulasi terkait penerbangan, perlindungan konsumen, tanggung jawab pengangkut, dan standar pelayanan penumpang sebelum menyampaikan penilaiannya.

APJAPI Soroti Hak Bagasi 20 Kilogram

Regulasi yang dikaji APJAPI antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

APJAPI juga mengkaji Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, serta PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Menurut Alvin, berdasarkan PM 30 Tahun 2021 dan PM 35 Tahun 2021, Garuda Indonesia termasuk pengangkut dalam kategori kelompok pelayanan standar maksimum.

APJAPI berpandangan kategori tersebut mewajibkan Garuda memberikan layanan bagasi tercatat sebanyak 20 kilogram per penumpang untuk penerbangan menggunakan pesawat jet.

Menurut APJAPI, ketentuan itu didasarkan pada bobot bagasi tanpa memperhitungkan jumlah koli yang dibawa penumpang.

Asosiasi tersebut juga menyoroti ketentuan ganti rugi apabila bagasi penumpang hilang, musnah, atau rusak yang selama ini dihitung berdasarkan bobot bagasi, bukan jumlah koli.

APJAPI memberikan ilustrasi seorang penumpang membawa dua bagasi dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram.

Total berat kedua bagasi tersebut mencapai 20 kilogram sehingga masih berada dalam batas maksimum bagasi yang menjadi hak penumpang.

Namun, APJAPI menilai penerapan sistem berdasarkan jumlah koli berpotensi membuat penumpang dikenai biaya tambahan karena membawa lebih banyak koli meskipun total berat bagasinya tidak melampaui kuota.

Menurut Alvin, kondisi tersebut berpotensi merugikan penumpang karena bobot keseluruhan bagasi sebenarnya masih berada dalam batas maksimum.

APJAPI Persoalkan Transparansi Informasi

APJAPI turut menyoroti informasi yang disampaikan Garuda Indonesia kepada pelanggan mengenai perubahan kebijakan bagasi tersebut.

Menurut Alvin, Garuda sejauh ini menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai fasilitas yang lebih baik.

Namun, APJAPI menilai informasi tersebut belum secara jelas mencantumkan biaya tambahan kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas jumlah koli meskipun total beratnya masih berada dalam kuota.

APJAPI menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Huruf c dan Pasal 7 Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan hak konsumen memperoleh informasi serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi secara lengkap, transparan, dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan.

"Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," ujar Alvin.

APJAPI juga mempermasalahkan jangka waktu antara publikasi perubahan ketentuan dan pemberlakuannya.

Perubahan aturan pelayanan bagasi mulai dipublikasikan Garuda Indonesia pada 10 Juli 2026 dan kemudian diberlakukan pada 1 September 2026.

"Kurang dari dua bulan, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alvin.

Berdasarkan fakta dan regulasi yang dikaji, APJAPI menilai aturan baru pelayanan bagasi Garuda Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan dan peraturan perusahaan seharusnya wajib tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Alvin.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan pelanggan, APJAPI telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026 dan meminta pemerintah menindaklanjutinya.

APJAPI berharap Garuda Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memberikan layanan bagasi tercatat sebanyak 20 kilogram per penumpang untuk penerbangan dengan pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli.

Garuda Sebut Sistem Baru Beri Informasi Lebih Jelas

Sebelumnya, Garuda Indonesia menjelaskan ketentuan bagasi dengan skema berbasis jumlah koli atau piece concept mulai berlaku pada 1 September 2026 untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sesuai ketentuan baru.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan piece concept diharapkan membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi secara lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.

"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless," ujar Neil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Garuda Indonesia, perubahan sistem tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan mengenai jumlah dan batas berat setiap bagasi sejak awal.

Garuda berharap informasi tersebut membuat pelanggan dapat mempersiapkan bagasi dan perjalanan dengan lebih baik sebelum keberangkatan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026