
Pantau - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menilai kebijakan pemerintah mengenai perlindungan sisa kuota internet menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi Indonesia.
BPKN mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menurut Mufti, kebijakan tersebut merupakan kemajuan dalam perlindungan konsumen yang harus diterapkan secara ketat di lapangan.
"Ini adalah kemenangan konsumen. Konsumen membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh hilang begitu saja," ujar Mufti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
BPKN Minta Operator Berikan Informasi yang Jelas
Mufti menilai konsumen selama ini sering berada dalam posisi yang lemah karena kurangnya pilihan dan informasi dalam menggunakan layanan digital.
BPKN telah cukup lama mengawal berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi dan perlindungan hak pengguna internet.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPKN adalah kuota internet milik konsumen yang hangus setelah melewati masa tertentu.
Mufti menegaskan aturan yang berpihak kepada konsumen tidak cukup hanya diterbitkan, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.
"Ini bukan hanya persoalan kuota internet. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu hak masyarakat atas barang dan jasa yang telah dibeli dan dibayarnya," ujar Mufti.
BPKN akan terus mengawal penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut, terutama terhadap seluruh operator seluler.
Mufti menekankan perlindungan terhadap konsumen harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan.
Konsumen harus mendapatkan informasi secara jelas mengenai bagaimana sisa kuota internet mereka akan diperlakukan serta berbagai pilihan yang tersedia.
Operator telekomunikasi juga harus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai pilihan penggunaan sisa kuota, termasuk mekanisme akumulasi kuota atau rollover yang tersedia bagi konsumen.
"BPKN akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Operator harus benar-benar patuh dan memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Jangan sampai ada mekanisme yang justru membingungkan atau menyulitkan masyarakat," ujar Mufti.
Pemerintah Diminta Awasi dan Beri Sanksi Operator
BPKN meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh operator telekomunikasi dalam menjalankan kebijakan perlindungan sisa kuota.
Pemerintah juga diminta menyiapkan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen.
BPKN menyoroti pentingnya mekanisme penegakan hukum serta pemberian sanksi terhadap operator yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah.
Menurut Mufti, pemerintah tidak boleh membiarkan operator telekomunikasi mengabaikan hak-hak konsumen.
Mufti meminta Kemkomdigi melakukan pengawasan secara aktif serta evaluasi secara berkala untuk mengetahui efektivitas penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet.
Apabila ditemukan operator yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat dasar regulasi apabila dibutuhkan untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.
BPKN berharap pemerintah, operator telekomunikasi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja bersama untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota benar-benar terlaksana secara efektif.
BPKN menilai harus terdapat perbedaan konsekuensi antara operator yang mematuhi aturan dan operator yang melakukan pelanggaran.
"Jangan sampai operator yang patuh dan yang tidak patuh diperlakukan sama. Harus ada konsekuensi bagi pelanggaran. Dengan demikian, aturan ini memiliki kepastian dan benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen," kata Mufti.
- Penulis :
- Shila Glorya




