HOME  ⁄  Nasional

HNW Tegaskan Label No Pork, No Lard Tak Menjamin Produk Halal, BPJPH Diminta Perkuat Pengawasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

HNW Tegaskan Label No Pork, No Lard Tak Menjamin Produk Halal, BPJPH Diminta Perkuat Pengawasan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung penegasan MUI bahwa label “no pork, no lard” tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan label no pork, no lard pada menu maupun tempat usaha kuliner tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal karena ketiadaan daging dan lemak babi belum otomatis menjamin kehalalan suatu produk.

HNW mendukung penegasan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrarun Ni’am Sholih mengenai perbedaan antara keterangan no pork, no lard dan sertifikasi halal.

Menurut HNW, label tersebut dapat memberikan informasi bahwa produk tidak menggunakan daging atau lemak babi, tetapi aspek kehalalan juga mencakup bahan baku, proses pengolahan, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penyajian, hingga penyembelihan hewan.

“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar HNW saat menghadiri penutupan final Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) Tahun 2026 Tingkat Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Pelaku Usaha Diminta Tak Samakan Label dengan Sertifikat Halal

HNW mengingatkan pelaku usaha agar tidak menempatkan, mempromosikan, atau membiarkan label no pork, no lard dipahami konsumen sebagai bukti bahwa suatu produk telah bersertifikat halal.

Menurutnya, klaim bebas dari bahan tertentu berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

“Jangan sampai konsumen melihat tulisan ‘no pork, no lard’, lalu langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan,” tegasnya.

HNW kemudian mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI, memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana informasi tentang bahan tertentu dan mana produk yang benar-benar telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha pun harus mendapatkan pembinaan yang mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya,” kata HNW.

BPJPH Diminta Tingkatkan Pengawasan Produk Kuliner

Selain edukasi, HNW meminta BPJPH memperkuat pengawasan terhadap informasi produk, terutama pada usaha kuliner, agar klaim mengenai bahan tertentu tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut HNW, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang antara lain bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar HNW.

Ia berharap penguatan jaminan produk halal tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, tetapi menjadi langkah untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026